Oknum Pegawai BPN Mubar Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Sertifikat

Ilusterasi oknum BPN melakukan pungli sertifikat tanah. Foto: Dok. Detikcom.

Muna Barat – Pemerintah terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.

Sayangnya, masih ada saja oknum-oknum nakal yang coba mencedarai layanan prima yang coba diwujudkan pemerintah saat ini.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mubar diduga melakukan pungutan liar atau pungli kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah.

Oknum pegawai BPN berinisial AL tersebut diduga meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp 2,6 juta.

“Kita dimintai uang Rp 2,6 juta untuk pengurusan sertifikat. Tapi sampai 8 bulan berjalan sertifikat tidak kunjung terbit,” kesal salah seorang warga Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, yang namanya kami inisialkan LM, kepada Sultranesia.com beberapa waktu lalu.

Hal yang sama juga dialami LK, warga Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah yang berencana menyertifikatkan sebidang tanahnya yang terletak di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara.

“Saya juga dimintai uang Rp 2,6 oleh AL untuk urus sertifikat. Janjinya akan segera terbit sertifikat. Sampai sekarang belum ada,” ungkap AL.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Mubar, Mohamad Zakaria mengaku akan segera mengatasi masalah tersebut. Pihaknya juga telah memanggil oknum yang dimaksud.

“Saya sudah tangani ini Insya Allah Januari sudah bisa diserahkan sertipikatnya,” tulis Mohamad Zakaria melalui WhatsApp pribadinya.

Dirinya mengaku pengurusan sertifikat tanah tersebut masuk ke dalam program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2022.

Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Program ini gratis dan telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

“Nanti saya juga perintahkan kembalikan uangnya,” janjinya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar mengurus sertifikat tanah tanpa perantara. Sebab saat ini pelayanan Kantor BPN Mubar lebih cepat dan nyaman.

“Kami mengimbau warga Mubar agar mengurus sendiri administrasi pertanahannya. Bayarlah biaya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!