Kolaka Utara – Oknum perwira polisi berinisial Ipda MA resmi dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) oleh istrinya, SL (32), terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SL mengaku menjadi korban KDRT setelah memergoki suaminya sedang bermesraan dengan wanita lain di dalam sebuah mobil.
Laporan resmi yang dilayangkan SL tercatat dengan nomor: LP/17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 4 Maret 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh Ipda MA terhadap istrinya.
Akibat kejadian itu, SL mengaku mengalami memar pada pipi kirinya setelah ditampar oleh suaminya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama seorang temannya pergi ke salah satu kafe di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Setibanya di lokasi, mereka melihat mobil Honda Jazz berwarna merah terparkir di halaman kafe. Mobil tersebut diketahui milik suami korban.
“Tujuan ku memang ke situ mau minum jus. Pas tiba ada mobilnya (MA) parkir, saya suruh temanku putar balik dulu, kita berhenti di belakang mobilnya,” ujar SL dilansir dari penafaktual Kamis (5/3).
Karena penasaran, SL kemudian mengintip ke dalam mobil melalui kaca dan mendapati suaminya sedang bermesraan dengan seorang perempuan berinisial NN.
“Saya intip, mungkin mereka keasikan, mereka ciuman di dalam mobil. Saya ketuk lalu langsung buka pintunya, karena tidak dikunci,” kata SL.
Saat SL menanyakan kepada Ipda MA terkait perselingkuhan tersebut, ia justru mendapat kata-kata kasar dari suaminya. Tak lama kemudian, Ipda MA diduga menampar korban.
“Dia tampar mukaku di situ, pakai kepalan tangan. Mukaku sebelah kiri langsung merah, sampai rahangku sakit,” jelasnya.
SL juga menyebut suaminya sempat mendorongnya hingga terjatuh sebelum meninggalkan lokasi bersama perempuan yang diduga selingkuhannya.
“Dia dorong saya sampai jatuh, lalu langsung tancap gas pergi dengan perempuan itu,” sebut SL.
Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, SL kemudian melaporkan dugaan KDRT itu ke Polres Kolaka Utara.
SL juga mengaku pernah mengalami kekerasan serupa sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 22 Januari 2026. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Kolut keesokan harinya.
Namun dalam proses penanganannya, perkara tersebut tidak dilanjutkan karena SL dan Ipda MA sepakat berdamai.
Kesepakatan damai itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 3 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, Ipda MA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya berupa kekerasan maupun penganiayaan terhadap istrinya.
“Kalau dilanggar akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata SL mengutip isi surat kesepakatan damai tersebut.
Namun menurut SL, kesepakatan itu kembali dilanggar oleh Ipda MA setelah ia diduga kembali melakukan kekerasan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Karena itu, korban berharap Ipda MA dapat diberhentikan dari institusi kepolisian.
“Harapanku, dia dipecat,” pungkas SL.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Ipda Ahmad Syaiful, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang.
Editor: Redaksi








