Kendari – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Kajian Pemerhati Hukum (FKPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, Senin (25/5).
Mereka mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset yang menyeret mantan Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting.
Koordinator FKPH Sultra, Ikbal, mengatakan polemik bermula dari kerja sama usaha biliard di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang dibangun pada Juni 2025.
Menurutnya, usaha tersebut merupakan hasil kerja sama antara I Gusti Made Teguh dan Ariel Mogens Ginting. Namun, mayoritas biaya pembangunan hingga tahap finishing disebut berasal dari dana milik Teguh.
“Bangunan yang digunakan juga merupakan milik I Gusti Made Teguh berdasarkan Sertifikat Nomor 02942,” ujar Ikbal saat aksi berlangsung.
FKPH menyebut hubungan keduanya mulai retak setelah usaha berjalan sekitar 10 bulan. Ariel disebut mengelola operasional usaha, namun dinilai tidak transparan terkait laporan keuangan maupun omzet bisnis.
“Tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan usaha menjadi awal persoalan. Teguran hingga somasi sudah dilayangkan, tetapi tidak ada penyelesaian,” katanya.
Perselisihan semakin memanas ketika Ariel disebut bersedia meninggalkan lokasi usaha dengan syarat meminta uang sebesar Rp1,7 miliar kepada pemilik lahan.
“Permintaan itu patut diduga sebagai bentuk pemerasan,” tegas Ikbal.
Tak hanya itu, FKPH juga menyoroti dugaan keterlibatan preman saat pihak pemilik bangunan mencoba melakukan penyegelan lokasi usaha.
“Ketika dilakukan penyegelan, justru ada perlawanan dengan melibatkan jasa preman sebagai bentuk pengamanan di lokasi,” bebernya.
FKPH menilai tindakan tersebut mencoreng citra institusi kepolisian, terlebih Ariel masih berstatus anggota Polri aktif saat persoalan itu mencuat.
Atas dasar itu, I Gusti Made Teguh melaporkan Ariel Mogens Ginting ke Ditreskrimum Polda Sultra terkait dugaan penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. Selain laporan pidana, Teguh juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bid Propam Polda Sultra.
FKPH mendesak Kapolda Sultra memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Semua orang sama di mata hukum dan harus tunduk pada aturan yang berlaku. Publik menunggu langkah tegas Polda Sultra untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Ikbal.
Massa aksi juga meminta seluruh aktivitas di Prawira Biliard dihentikan sementara hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.
“Bangunan itu milik I Gusti Made Teguh. Kami meminta lokasi dikosongkan tanpa syarat untuk menghindari konflik yang lebih besar,” katanya.
Sementara itu, I Gusti Made Teguh mengaku hanya menginginkan keadilan atas aset miliknya.
“Saya hanya menuntut hak saya. Kalau memang dia merasa punya hak, silakan buktikan secara hukum. Jangan menggunakan cara-cara yang mencoreng citra kepolisian,” ucap Teguh.
Ia juga mengaku merasa diperas setelah diminta membayar Rp1,7 miliar jika ingin Ariel meninggalkan lokasi usaha.
“Dia siap keluar, tapi saya harus bayar Rp1,7 miliar dan seluruh aset di dalam juga mau dibawa. Padahal sebagian aset itu dibeli menggunakan uang saya. Apa itu bukan pemerasan?” katanya.
Di sisi lain, Panit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Reflian Budini, membenarkan laporan tersebut sedang dalam proses penanganan.
“Semua proses tetap mengacu pada aturan. Tidak semua permintaan pelapor maupun terlapor bisa langsung diikuti karena ada mekanisme hukum yang harus dijalankan,” ujarnya.
Terkait permintaan penghentian aktivitas Prawira Biliard, Reflian menyarankan agar pemilik bangunan berkoordinasi langsung dengan penyidik
.
“Kalau dianggap penting, silakan dikomunikasikan dengan penyidik,” tandasnya.
Sementara itu, Ariel Mogens Ginting belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Editor: Redaksi








