Konawe – Seorang warga Arombu, Kecamatan Unaaha bernama Fitrahdin, melaporkan oknum pimpinan DPRD Konawe berinisial NF ke polisi atas dugaan penipuan.
Fitrahdin resmi melaporkan NF yang merupakan politikus Partai NasDem itu ke Polres Konawe pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Dalam keterangannya usai membuat laporan, Fitrah mengaku telah menjadi korban janji manis NF dengan total kerugian mencapai Rp 170 juta.
Kata dia, kasus dugaan penipuan itu bermula pada Desember 2024, ketika itu, ia ditelepon oleh staf pribadi NF berinisial ST.
Melalui sambungan telepon tersebut, ponsel ST diserahkan kepada NF, NF saat itu meminta pinjaman uang sebesar Rp 20 juta. Permintaan itu pun disanggupi.
“Pertama itu saya transfer Rp 20 juta ke rekening stafnya, ST,” ungkap Fitrah, Rabu (20/8).
NF kemudian kembali menghubunginya dan meminta agar Fitrah datang langsung ke rumah pribadi NF.
Dalam pertemuan itu, NF menjanjikan Fitrah akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek yang diklaim berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe.
“Saya dijemput stafnya, lalu saya serahkan Rp 150 juta lagi, langsung di rumah pribadinya. Saat itu disaksikan oleh S (inisial),” ungkapnya.
Namun sayangnya, janji NF akan melibatkannya dalam proyek Pokir tak kunjung ditapati. Fitrah akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan.
NF kembali berjanji akan mengembalikan uang tersebut usai Idulfitri 2025. Namun kembali ingkar janji. Bahkan, meski telah berulang kali menagih, Fitrah hanya diberi janji baru.
NF sempat kembali berjanji melunasi pada Juli 2025, lalu kembali menyebut tanggal 10 Agustus 2025 sebagai tenggat terakhir.
Namun hingga kini, sepeser pun uang Fitrah belum dikembalikan. “NF terakhir janji lagi akan bayar tanggal 10 Agustus 2025. Tapi sampai hari ini tidak ada sama sekali dana saya yang dikembalikan, makanya saya resmi melaporkan ke Polres Konawe,” tegas Fitrah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat membenarkan laporan tersebut.
“Iya, laporannya sudah masuk,” singkatnya.
Editor: Redaksi








