Kendari – Seorang anggota Polri di Polresta Kendari, Aiptu MP, diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tindakan itu disebut dilakukan dengan memukul korban, menjemur di bawah terik matahari, menyita barang, melontarkan kata-kata kasar, hingga mengancam akan menginjak perut salah satu korban yang sedang hamil.
Peristiwa terjadi pada hari dan rentang waktu berbeda. Awal kasus bermula saat beberapa korban meminjam uang kepada M. Ketika terlambat membayar, M diduga memanfaatkan posisi suaminya sebagai polisi untuk menagih. Keduanya kemudian diduga bertindak sewenang-wenang dan tidak manusiawi.
Korban pertama berinisial AR, warga Kecamatan Poasia, mengaku meminjam uang Rp30 juta kepada M. Ia telah mencicil setiap bulan, namun sering terlambat karena kondisi ekonomi. Keterlambatan itu kemudian dihitung berlipat sehingga AR dipaksa M dan Aiptu MP menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp189 juta.
“Saya berutang Rp30 juta, tetapi sudah membayar Rp57 juta. Namun karena sering terlambat, biaya keterlambatan dihitung berlipat, lalu saya dipaksa menandatangani perjanjian utang piutang sebesar Rp189 juta,” ujar AR, Minggu (7/12/2025).
Sebelum dipaksa menandatangani perjanjian, AR dijemput paksa di rumah oleh Aiptu MP menggunakan pakaian dinas polisi dan mobil patroli Polsek Poasia. Ia dibawa ke Polsek dan diberi berbagai ancaman.
“Saya didorong, rambut ditarik oleh M Suaminya, MP mengancam akan memecahkan telepon genggam saya. Perut saya yang sedang mengandung juga diancam akan diinjak Pikal jika tidak menandatangani,” katanya.
Korban kedua berinisial RY, warga Kecamatan Poasia, juga meminjam Rp30 juta dan telah membayar sekitar Rp57 juta. Karena sering terlambat, M dan suaminya disebut memaksa RY menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp250 juta.
“Saya dan suami didatangi menggunakan mobil polisi, dibawa ke Polsek Poasia. Saya dipaksa menandatangani perjanjian baru Rp250 juta. Rambut saya ditarik, kepala dipukul menggunakan buku, bahkan kami diancam akan dipenjarakan dan rumah akan disita jika menolak menandatangani,” ucap RY.
Korban ketiga berinisial S meminjam Rp100 juta dan telah membayar sekitar Rp270 juta. Namun akibat keterlambatan pembayaran, ia dipaksa menandatangani perjanjian utang baru hingga Rp1 miliar, dengan cicilan Rp17 juta per bulan.
“Saya diteror setiap kali terlambat membayar. Bahkan beberapa barang di rumah saya sudah disita. Saya dipaksa menandatangani utang baru itu,” sesalnya.
Selain tiga korban ini, terdapat korban lain berinisial AA, NY, WJ, dan IR yang turut mengadukan perlakuan serupa. Para korban mengakui berutang kepada M, namun menilai bunga dan biaya keterlambatan yang dibebankan tidak masuk akal, terlebih dibarengi ancaman oleh Mega dan Aiptu MP.
“Bukan hanya kami bertiga, ada tujuh orang. Mungkin masih ada korban lain. Kalau kami terlambat, utang terus membengkak. Sampai kami mati pun tidak mungkin terbayar kalau Mega menghitung seperti itu. Kami sering dicaci dengan kalimat yang tidak wajar,” ujar S.
Para korban telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sultra pada 7 Oktober 2025, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Mereka berharap laporan segera diproses, sebab ancaman disebut masih terus berlangsung, dan keduanya diduga melakukan pemerasan berkedok penagihan utang.
“Mudah-mudahan diproses cepat. Kami sangat tertekan dan kami diperas oleh mereka. Mereka suami istri adalah penegak hukum. Seharusnya mereka tidak seperti ini, tetapi sikap mereka sangat tidak mencerminkan polisi dan Bhayangkari. Mereka sudah mirip rentenir dan kolektor,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa Aiptu MP sebelumnya bertugas di Polsek Poasia dan kini dipindahkan ke Bagian SDM Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara lain.
“Ada masalah dalam rangka pemeriksaan. Aduannya juga masuk ke saya, kasus penipuan,” singkatnya.
Terpisah, Aiptu MP saat dikonfirmasi membantah tuduhan para korban dan menyebutnya sebagai kekeliruan. Meski demikian, ia mengaku sedang menjalani proses hukum terkait kasus tertentu.
“Salah kaprah itu, prosesnya sudah berjalan dan saya sudah diproses hukum. Tidak ada sama sekali, saya sudah diproses dan sementara menjalani hukuman.”
Sementara itu, oknum Bhayangkari Polresta Kendari, M, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
Editor: Muh Fajar








