Kendari – Oknum polisi di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara berinisial M berpangkat Bripka digrebek anggota Propam saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang wanita berinisial S alias N.
Keduanya digrebek di sebuah kamar kos yang ada di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 21.00 WITA.
Menurut informasi yang dihumpun Sultranesia, Bripka M menjabat sebagai Ps Kanit Samapta Polsek Ngapa, Polres Kolaka Utara
Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Bid Propam Polda Sultra dan Propam Polres Kolaka Utara.
Dari penggerbekan itu, tim menemukan alat hisap sabu atau bong, dua sachet bening sudah habis terpakai, dan dua sachet masih berisi sabu.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, Bripka M dinyatakan positif mengonsumsi amphetamin.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut saat dihubungi Sultranesia, Kamis (23/11).
“Iya benar. Penangkapan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sultra, diamankan anggota inisial M bersama seorang wanita inisial N. Ditemukan pula barang bukti narkotika. Hasil tes urine M positif konsumsi amphetamin,” jelas Ferry.
Ferry mengatakan, oknum polisi tersebut kemudian dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Wiwid Abid Abadi