Kendari – Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial OC yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media, Selasa (20/9).
Ferry mengatakan bahwa sebelumnya sudah masuk laporan atas nama Muh Sapril Tamburaka yang melaporkan dugaan perselingkuhan antara istrinya dan oknum polisi tersebut.
“Iya benar (sudah ada laporan) saat ini dalam proses penyelidikan terkait dugaan kasus perselingkuhan itu,” kata Ferry.
Karena bagian dari proses penyelidikan, pihaknya bukan hanya akan memeriksa terlapor dan pelapor, namun juga saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangannya.
Ferry bilang, mereka yang akan dipanggil Bid Propam antara lain istri pelapor, pemilik rumah kos dimana keduanya didapat sedang berduaan.
Kemudian yang menyaksikan saat suami terlapor menggerebek keduanya (istri pelapor dan oknum polisi) dan bahkan komandan yang bersangkutan juga akan ikut dipanggil nantinya.
“Informasinya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Berikutnya dijadwalkan pemanggilan untuk saksi lainnya. Secepatnya kita panggil saksi,” katanya.
Apabila dalam rangkaian penyelidikan terlapor terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kode etik kepolisian, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi kode etika maupun disiplin.
“Kita masih mengumpulkan barang bukti untuk menentukan kasus itu apakah benar atau tidak. Baru kalau umpamanya sudah jelas, kita akan sidangkan,” tukasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi