Berita  

Ombudsman Sultra Buka Posko Pengaduan Kecurangan Penerimaan Murid Baru 2026

Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko pengaduan khusus untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA dan SMK sederajat. Langkah ini dilakukan guna mencegah berbagai potensi kecurangan selama proses penerimaan siswa baru.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, mengatakan posko pengaduan yang dibentuk Ombudsman beroperasi secara mandiri dan terpisah dari posko milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra maupun sekolah.

“Terkait posko pengaduan, kami tidak bersama (dengan dinas), kami buka sendiri. Dikbud Sultra dan sekolah juga kami dorong membuat tim pengelola pengaduan agar jika ada persoalan, bisa diselesaikan di kesempatan pertama,” ujar Mastri dilansir dari Antarasultra.

Mastri menjelaskan masyarakat yang ingin melapor dapat datang langsung ke kantor Ombudsman, mengirim surat, maupun menyampaikan aduan melalui layanan WhatsApp pengaduan.

Khusus laporan terkait SPMB, Ombudsman menerapkan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), sehingga setiap laporan yang memenuhi syarat akan langsung ditindaklanjuti tanpa melalui proses verifikasi yang memakan waktu lama.

“Terkait pengaduan SPMB, penyelesaiannya menggunakan respon cepat. Kami tidak melalui tahapan verifikasi formil-materiil yang lama. Ketika pelapornya jelas dan substansinya masuk ruang lingkup SPMB, langsung ditindaklanjuti hari itu juga atau paling lambat besoknya karena ini sifatnya momentum,” jelasnya.

Sejauh ini, Ombudsman Sultra baru menerima satu laporan terkait kendala teknis pada sistem pendaftaran online. Seorang calon peserta didik mengaku tidak bisa membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan melalui sistem.

“Dia sudah mendaftar tapi mau dibatalkan, tetapi di sistem tidak bisa, dia akhirnya melapor ke sini. Kita koordinasikan ke dinas langsung ditindak lanjuti. Akhirnya dia bisa batalkan,” ungkap Mastri.

Dalam pengawasannya, Ombudsman memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai petunjuk teknis, mulai dari jalur domisili, prestasi, afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, hingga jalur perpindahan orang tua.

Selain itu, Ombudsman memberi perhatian khusus terhadap potensi munculnya praktik penambahan rombongan belajar (rombel) atau kelas di luar kuota resmi setelah pengumuman hasil seleksi.

“Evaluasi dua tahun lalu, ada sekolah yang mengumumkan membuka enam rombel, tetapi setelah pengumuman tiba-tiba bertambah dua kelas tidak resmi dengan berbagai alasan dari komite atau tingginya permintaan. Tahun ini, kami minta Dapodik dikunci sejak awal,” tegasnya.

Menurut Mastri, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak awal akan mencegah sekolah menambah kuota siswa secara sepihak karena kelebihan data siswa akan otomatis ditolak oleh sistem.

Ia juga mengingatkan agar pengisian bangku kosong di sekolah dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam petunjuk teknis, baik melalui sistem daring maupun luring, sehingga seluruh proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan dan akuntabel.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!