Berita  

Ombudsman Sultra Buka Posko Pengaduan THR dan Arus Mudik Lebaran 2026

Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Posko Pengaduan Arus Mudik Lebaran 2026.

Dikutip dari laman resmi Ombudsman Sultra, posko ini mulai dibuka pada 10 Maret hingga 14 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik serta melindungi hak masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pembukaan posko tersebut bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi terkait pembayaran THR maupun pelayanan transportasi selama periode mudik Lebaran.

“Melalui posko ini, Ombudsman berharap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” kata Kepala Ombdusman Sultra, Mastri Susilo.

Selain menerima pengaduan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara juga melakukan pemantauan dan pengawasan di sejumlah titik transportasi strategis di wilayah Sultra, seperti pelabuhan penyeberangan dan bandara.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik serta kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat.

Pemantauan difokuskan pada beberapa aspek, di antaranya pelayanan kepada penumpang, ketersediaan sarana dan prasarana transportasi, serta kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Upaya tersebut juga bertujuan mencegah potensi kerugian bagi masyarakat selama proses mudik berlangsung.

Masyarakat yang mengalami atau menemukan dugaan maladministrasi terkait pembayaran THR maupun pelayanan transportasi selama arus mudik diimbau untuk tidak ragu melapor ke Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08112403737 atau melalui email [email protected].
Seluruh layanan pengaduan di Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara tidak dipungut biaya atau gratis sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!