Opini  

OPINI: Menyambut Pemilu 2024, Lawan Politik Uang

Muhammad Fazrin Kasim

Oleh: Muhammad Fazrin Kasim

Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, sepanjang sejarahnya dalam ajang pemilu di Negara kita ini sudah melaksanakan pemilihan umum yang dalam waktu beberapa tahun atau lima tahun terakhir ini sudah cukup berjalan dengan baik, namun tanpa disadari praktik-praktik politik uang sering dilakukan oleh oknum kandidat atau politisi, calon – calon pemimpin yang kemudian ini dijadikan batu loncatan untuk melanggengkan atau mendapatkan kursi kekuasaannya.

Dilansir oleh beberapa media lokal ada beberapa kasus, contohnya di Jawa Tengah, kasus dugaan politik uang yang diusut Bawaslu Jateng terdapat 27 kasus. Kemudian ada juga temuan oleh Bawaslu Nunukan yang berhasil mengamankan Rp 88,9 juta yang diduga hasil praktik politik uang. Dilain sisi, masih banyak kasus praktek dugaan politik uang dibeberapa daerah yang mungkin tidak bisa disebutkan satu persatu.

Menurut Sarah Brich, korupsi politik dalam pemilu biasanya dilakukan dengan melalui praktik money politik. Ada yang menarik dengan pendapat Fransiska Adelina ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab atau potensi dari korupsi politik ialah politik uang yang digunakan untuk praktik jual beli suara.

Oleh karena itu, praktik politik uang ini menurut data atau yang dilansir dari beberapa media lokal merupakan suatu kejadian yang lumrah yang bisa saja menjadi tradisi yang digunakan oleh kandidat atau politisi itu sendiri dan akan menjadi pemimpin dinegara tercinta ini, praktek praktek seperti inilah yang kemudian akan melahirkan pemimpin pemimpin yang dalah dikarenakan memilih pemimpin yang notabenenya menggunakan metode atau cara-cara yang menyimpang dan tidak berpihak pada rakyat itu sendiri, dikarenakan dalam praktiknya sangat melenceng jauh dari nilai-nilai demokrasi serta praktik politik yang bersih, praktik praktik seperti ini merupakan cerminan buruk dalam wajah demokasi kita, kenapa demikian? Ketika politisi atau kandidat yang terpilih, ia tidak akan berpihak pada rakyat atau masyarakat itu sendiri, dikarenakan politisi menggunakan politik uang yang bisa saja dikemudian hari, para politisi yang terpilih ini akan menggunakan status kekuasaan dia untuk mengembalikan modal semasa ia berkampanye.

Pemilu sebentar lagi akan dilaksanakan di tahun 2024, sejauh ini banyak masyarakat yang belum sadar akan bahayanya praktik politik uang itu sendiri. Di sisi lain, Masyarakat bisa saja menggadaikan hak suara yang ia miliki dengan uang yang katakanlah tidak seberapa, dikarenakan kurangnya Pendidikan politik yang sampai pada masyarakat.

Pendidikan politik dengan upaya preventif adalah upaya untuk penanggulangan dari bahaya praktik politik uang. Upaya ini memerlukan partisipatif dan sangat perlu untuk diwajibkan oleh masyrakat itu sendiri  karena dalam penerapannya langsung melibatkan masyarakat dalam mengawasi proses jalannya pemilu atau ketika melihat adanya dugaan praktik politik uang masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu setempat, karena sesungguhnya dalam menanggulangi praktek politik uang memang perlu sentuhan Pendidikan politik seperti ini agar kemudian masyarakat memahami hak dan kewajiban masyarakat itu sendiri sebagai Good Citizen.

Dalam upaya pencegahan praktek politik uang memang sulit untuk mencegahnya, dikarenakan dalam praktiknya terkadang bersifat rahasia dan tersembunyi. Dilain sisi, peran premanisme yang berbungkus tim sukses masih masif terjadi dibeberapa daerah di Indonesia sehingga masyarakat sering atau acap kali mendapat tekanan berbau ancaman ketika melihat praktik politik uang, masyarakat ditakut takuti, akan merasa takut karena adanya ancaman dari kaum premanisme, inilah wajah buruk dari kontestasi politik dikarenakan banyaknya oknum oknum kotor sang politisi kita ini akan menjadi budaya bahkan tradisi dalam proses pemilu Indonesia. Dikarenakan kita sebagai masyarakat masih banyak yang belum mendapatkan sentuhan dasar dari Pendidikan politik, akan lebih berbahaya karena hak suara yang dimiliki digadaiakannya dengan selembar uang. Dalam praktik politik uang itu sendiri melalui proses pencegahannya terdapat hambatan-hambatan dalam mencegah praktik politik uang.

Ada sebab lain, diantaranya adalah yang paling masif terjadi ialah terkait hubungan antar kandidat dengan politisi karena keluarga, teman, bahkan hubungan hubungan lainnya menjadi persoalan atau problem tersendiri karena berkaitan dengan hubungan moralitas masyarakat dengan kandidatnya, oleh karena itu, sehingga menjadi hambatan juga dalam mencegah praktik politik uang, karena pada dasarnya masyarakat yang melihat langsung praktik politik uang terkadang enggan untuk melaporkan pada Bawaslu setempat.

Dalam menyambut pemilu 2024 ini, harapannya masyarakat akan sadar tentang betapa pentingnya Pendidikan politik, kemudian masyarakat mampu mencegah serta memerlukan partisipatif yang sangat tinggi dalam mengawasi pemilu karena jika melihat agenda Pemilu mendatang dalam pelaksanaanya dilakukan secara serentak, maka dari itu, diseluruh penjuru Indonesia terdapat banyak kandidat atau politisi politisi  yang akan berpastisipasi dalam ajang pemilu ini baik politisi senior atau bahkan politisi Muda.

Dilain sisi, tidak menutup kemungkinan hal ini bisa saja, tradisi  politik uang tersebut terjadi lagi ditengah masyarakat. Sebagai penutup masyarakat yang sadar akan praktik praktik politik uang yang salah dan melenceng dalam ajang pemilu mendatang, tentang bahaya laten politik uang yang sangat mencederai pesta demokrasi kita ini, secara tegas penulis menyampaikan pada masyarakat untuk sangat berperan aktif dan berpartisipatif dalam pengawasan pemilu untuk mencegah praktik politik uang, tidak perlu takut untuk kemudian melaporkan kejadian-kejadian menyimpang khususnya praktik politik uang kepada Bawaslu setempat.


*) Penulis adalah mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

error: Content is protected !!
Exit mobile version