Opini  

OPINI: Supremasi Hukum PT Antam di Mandiodo, Untuk Bangsa atau Bangsat

Ashari. Foto: Dok. Istimewa.

Penulis: Ashari

Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara adalah blok tambang fenomenal yang perkara hukumnya tanpa titik temu. Desas-desus bentuk claiman Izin Usaha Pertambanganantara PT Aneka Tambang melawan belasan perusahaan swasta di Blok Mandiodo sama-sama punya dasar kekuatan SK IUP Bupati dan putusan hukum yang mengikat.

Status quo Blok Mandiodo adalah bagian dari kegagalan pemerintah. Perkara tak terbendung, hingga sengkarut semakin sulit terurai. Padahal fakta di tahun 2012, material ore nikel dari Blok Mandiodo sudah mencapai ratusan juta metrik ton dijual ekspor ke negara China

Saat regulasi larangan ekspor berlaku, saat itu pula kegiatan tambang staknan. Sekitar tahun 2014 lalu, PT Antam menggugat belasan IUP yang konon ia menangkan, herannya justru di tahun 2016 berlakunya penjualan material Ore dalam negeri, faktanya kembali digarap oleh belasan IUP swasta. Maka klaim kemenangan PT Antam terbilang tidak absolut.

PT Antam sama sekali tidak berdaya termasuk para penegak hukum tak kuasa. Ini suatu pertanyaan besar sebenarnya salah siapa dan siapa benar, Lalu siapa tangkap siapa.

Seiring berjalannya waktu, selisik seragam cokelat menjajaki kasat-kusut pertambangan di Blok Mandiodo. Pada pertengahan September 2021, Bareskrim Mabes Polri oleh Tim Dittipidter yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Pipit Rismanto berhasil menghentikan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta namun juga tidak menyelesaikan masalah.

Tidak sesuai harapan, di belakang layar pertambangan kembali beraktifitas. 11 IUP tersingkir dan skema kerjasama operasi atau KSO di bawah kendali PT Antam. KSO terdiri perumda provinsi, PT Lawu dan Perusahaan swasta (pengusaha lokal).

Kurang dari dua tahun beraktifitas, alamak tidak hanya mempertontonkan kecurangan justru memproduksi penjahat, mengorbankan pengusaha lokal hingga larut dan terjebak.

Pengusaha lokal dijadikan babu untuk berkontribusi pendapatan devisa kepada “Bangsa” lalu dianugerahi pil pahit sebagai “Bangsat”.

Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara maka supremasi ini mesti ditegakkan seadil-adilnya.

Manajer PT Antam tersangka. Kajati Sultra sejatinya bisa menjadikan dasar sebagai pintu masuk untuk menelusuri praktek korupsi di Antam sejak tahun 2010-2022, boleh jadi itu tindak pidana korporasi baik di Mandiodo, Lalindu dan Blok Tapunopaka.

Kegigihan Kajati Sultra terbilang serius mengungkap polemik tambang Blok Mandiodo. Bom waktu itu ternyata benar-benar terbongkar dan serpihan apinya membuncah mengenai wajah pribumi, mereka tidak lain sebanyak 34 kontraktor lokal yang terpaksa menjadi penjahat tawanan institusi berlambang timbangan.

Drama serpihan hukum ke tubuh kontraktor lokal terbilang serius namun terkesan menguatkan sebuah pengakuan bahwasanya PT Antam sudah resmi, paling suci dan tak punya salah di Blok Mandiodo. Maka fatal jika Dr Patris Yusrian Jaya tidak mengungkap kejanggalan yang melatarbelakangi persoalan status kepastian hukum antara 11 IUP vs Antam.

Olehnya itu, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara mesti komprehensif mendalami kasus yang melibatkan PT Antam. Kronologis dugaan kejahatan pertambangan di Mandiodo adalah warisan dosa historis. Maka itu perspektif hukumnya tidak hanya fokus pada hilirnya saja.

Penetapan tersangka PT KKP sebagai fasilitator dokumen terbang terkuak. Sikap heroik Dr Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Kejati Sultra mesti menggali lebih dalam alur sampai barang bisa keluar, termasuk faktor pendukung gunakan jalan hauling, stokfile, dan sarana pelabuhan atau jetty milik siapa? Bisa jadi PT Cinta Jaya. Modus dilakukan secara berjamaah di balik itu sang “aktor” pasti orang penting dari kalangan pemangku kebijakan termasuk oknum yudikatif.

Hulu dari akar permasalahan mesti digali lebih dalam lagi agar terang siapa pemilik IUP resmi tambang blok Mandiodo PT Antam ataukah belasan IUP?.

Inilah kemudian akar dari segala akar permasalahan ketidakpastian hukum yang sebenarnya. Keterlibatan pengusaha lokal terkesan upaya cuci tangan, dikambing hitamkan agar Dosa masa lalu terlupakan. Bukan soal adanya pengkriminalisasian namun menjaga agar tidak ada kesan kalah rasa menang dan salah merasa benar.

Belasan IUP dijamin berani kooperatif. Apakah pihak Antam siap fight? Jika seandainya Patris Yusrian Jaya undang pihak-pihak terkait duduk bersama buka data ala gelar perkara. Simulasi ini sederhana namun inilah kunci bagaimana riwayat lahirnya Putusan MA Nomor: 129 K/TUN/2011 dan Putusan MA Nomor: 225 K/TUN/2014.

Jejak kasus pada 2 Oktober 2017 mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tentang penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin. Aswad dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 Tr hingga Aswad dituduh melakukan gratifikasi Rp 13 M. Hingga saat ini buktinya mana?.

Sampai detik ini Aswad Sulaiman tidak terbukti, lalu IUP swasta di lahan klaim PT Antam salahnya dimana ?.

Studi kasus komparatif ini mestinya menjadi acuan oleh Patris Yusrian Jaya sebagai Kajati Sultra maupun Aparat Penegak Hukum membongkar serta menyimpulkan kasat kusut pertambangan blok Mandiodo umumnya PT Antam di Konawe Utara, agar objek perkaranya jelas, tidak menjurus penindakan terkesan subjektif. Ini poin inti tantangan Kejati berani tidak?.

Kewenangan penerbitan IUP masa otonom regulasinya semua punya payung hukum yang mana pihak-pihak bisa pertanggungjawabkannya. Hukum yang selalu digaungkan Antam sebagai perusahaan plat merah melalui putusan 225-nya sehingga dengan ituu PT Antam mengklaim 16 ribu luasan konsesi tambangnya di Mandiodo.

Padahal hanya kurang 6000 hektar saja yang dikuasai oleh IUP swasta namun dampak ekonominya sangat menyentuh rakyat dan daerah Konut. Itupun masih ada 1000 hektar lahan dikuasai dan dijadikan lahan tidur oleh PT Antam.

Lihat realita sekarang apakah produk hukum 225 itu tidak memiliki celah? Ini yang mesti dikaji dan harus dijalankan, wajib tuntas di tangan Kejati Sultra.

Sebagai kesimpulan penutup perlu diketahui publik bahwa aksi berdarah 6 Juni 2023 adalah sebagai bentuk kemarahan dan kelaparan masyarakat Konut dari efek ketergantungan hidup atas pemberhentian aktifitas pertambangan Blok Mandiodo.

Mereka sadar salah (pengusaha lokal) namun bukan berarti demonstrasi itu bagian dari upaya penodongan (pemaksaan) terhadap Antam untuk kembali beraktifitas, melainkan meminta jalan yang terbaik agar terjalin hubungan kemitraan sesuai ketentuan perundangan.

Semoga semua pihak berlaku adil, rakyat Konut bersatu untuk selanjutnya menolak praktek BUMNisasi di Bumi Oheo tercinta. Salam Damai.


*) Penulis adalah Direktur Ekskutif Xplor Anoa Oheo

*Seluruh isi dalam opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis.

error: Content is protected !!