Wakatobi – Personel Turjawali Polres Wakatobi menggerebek pabrik pembuatan arak ilegal pada Minggu (7/1).
Pabrik pembuatan minuman keras tradisional yang digerebek itu berada di Desa Wungka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Kanit Terjawali Polres Wakatobi Bripka La Ode Abdul Ramadhan mengatakan, pengerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggung dengan aroma tak sedap proses penyulingan arak.
“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA,” kata Bripka Abdul Ramadhan dikutip dari laman resmi Polri, Rabu (10/1).
Dalam penggerebekan itu disita sejumlah barang bukti, di antaranya bahan baku fermentasi siap pakai untuk miras tradisional jenis arak sebanyak 200 liter. Miras jenis arak sebanyak dua jeriken 40 liter, dua buah panci, satu buah corong dan saringan.
“Barang bukti bahan baku fermentasi sebanyak 200 liter langsung dimusnahkan di TKP,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti lainnya diamankan oleh Unit Patroli Turjawali Sat Samapta Polres Wakatobi untuk proses lebih lanjut.
Sementara, pemilik pabrik rumahan industri miras tradisional jenis arak tersebut masih dalam lidik, sedangkan kegiatan penggerebekan berjalan dengan aman dan kondusif.
Upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan kesehatan publik.
Editor: Muh Fajar