Kolaka – Dua nelayan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra karena diduga menggunakan bahan peledak jenis bom ikan untuk menangkap ikan di wilayah pesisir Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa.
Penangkapan itu bermula dari patroli rutin tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra di kawasan pesisir. Saat melintas, petugas melihat seorang nelayan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah bahan peledak yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa enam botol kaca berisi pupuk siap ledak, dua botol plastik berisi pupuk, serta sepuluh buah dopis dan sejumlah barang lainnya,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, Kamis (9/10).
Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Ipda Rahmat Subair, bersama tim Subdit Gakkum Ditpolairud. Menurut Tendri, penggunaan bom ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pelaku dan merusak ekosistem laut secara luas.
“Bom ikan bisa menghancurkan terumbu karang dan memusnahkan biota laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan sendiri. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Ditpolairud Polda Sultra memastikan akan terus memperketat patroli dan pengawasan di wilayah perairan Sultra.
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik illegal fishing dan menjaga kelestarian sumber daya laut demi kesejahteraan masyarakat pesisir.
Editor: Muh Fajar








