Buton Utara – Kasus dugaan asusila mengguncang Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Buton Utara, berinisial AD dan berpangkat Aipda, diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap mertuanya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 16 Januari 2025. Saat itu, AS, yang merupakan ibu mertua AD, sedang sibuk memasak di dapur. Menurut pengakuan S, suami korban yang juga ayah mertua AD, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.
Namun, AS menolak karena tengah memasak. AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, lalu membopongnya ke kamar. Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut.
S mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4). Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.
“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.
Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.
“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.
Kasus ini telah disidangkan di Polres Buton Utara, dengan hasil bahwa AD dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, AD disebut mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kalau Polres Buton Utara sudah sidang AD dan putusannya PTDH. Tapi dia (AD) mengajukan banding. Jadi sekarang yang menentukan layak atau tidaknya AD sebagai anggota Polri adalah Polda Sultra melalui sidang Komisi Banding,” beber S.
Ironisnya, menurut S, AD menyebarkan kabar kepada keluarga bahwa dirinya tidak akan dipecat dan bahkan akan divonis bebas karena ada bantuan dari pihak di Polda Sultra.
“Saya dengar dia tidak akan dipecat, berita itu saya dengar. Saya sangat merasa kecewa, karena tidak mendapatkan keadilan sebagai masyarakat sipil karena yang dilawan adalah Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Ia pun berharap penuh agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Saya minta keadilan. Dia (AD) harus diberhentikannya dia itu sudah sah, jangan ada upaya untuk meloloskan dia karena sudah jelas status dia (AS) PTDH. Dia sudah hancurkan rumah tangga saya,” pungkasnya penuh harap.
Editor: Redaksi