Kendari – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan DTT Semester II Pemerintah Kota Kendari Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sultra, pada Selasa (14/1).
Penyerahan laporan tersebut juga dihadiri oleh Pj. Sekda Kota Kendari, Sukirman.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK Sultra menemukan tiga permasalahan terkait pengendalian pencemaran air yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari, di antaranya pengelolaan limbah, penanggulangan pencemaran, serta pemulihan akibat pencemaran limbah.
Menanggapi hal tersebut, Parinringi menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK Sultra.
“Dalam waktu yang singkat Insyaallah apa yang menjadi temuan di pemkot terkait perencanaan lingkungan akan segera kita benahi,” ujarnya.
Pj Wali Kota Kendari juga menegaskan bahwa pemerintah kota saat ini tengah intens melakukan sosialisasi, edukasi, serta aksi pengelolaan kebersihan.
Menurutnya, program tersebut selaras dengan rekomendasi BPK Provinsi Sultra, terutama dalam pengendalian pencemaran air.
“Dengan menanggulangi permasalahan sampah dan isu kebersihan lainnya, diharapkan akan berdampak pada pengurangan pencemaran air di Kota Kendari,” tandasnya.
Editor: Denyi Risman