Muna Barat – Rapat paripurna penetapan APBD Pemkab Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2024 yang digelar Jumat (24/11) ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak kuorum.
Jadwal rapat paripurna tersebut seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WITA, namun molor hingga sekitar pukul 14.30 WITA, dan saat dibacakan jumlah kehadiran peserta sidang yang tanda tangan sebanyak 11 orang. Padahal sesuai tata tertib persidangan harus memenuhi kuorum minimal sebanyak 14 orang.
“Jumlah anggota dewan yang belum bertanda tangan 9 orang. Sesuai tata tertib persidangan dalam mengambil keputusan harus kuorum, yakni tiga perempat dari jumlah anggota dewan atau minimal sebanyak 14 orang,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Mubar, Munarti saat ditemui wartawan di lokasi.
Untuk itu kata politikus Nasdem ini, pimpinan sidang paripurna melakukan skorsing atau menunda sementara rapat selama satu jam sambil menunggu anggota dewan lainnya yang masih belum hadir di DPRD Mubar.
“Saya juga tidak tahu alasan mereka tidak hadir,” tutupnya.
Dari pantauan media ini, sebanyak 16 orang anggota DPRD Mubar tampak berada di kantor, namun 5 orang lainnya tidak bertanda tangan untuk mengikuti rapat paripurna tersebut.
Keempat anggota legislatif itu diantaranya Agung Darma, Alibadin Fiihi, Rahman, La Ode Thalib dan La Ode Amin.
11 orang yang bertanda tangan diantaranya Wa Ode Sitti Sariani Illaihi, Made Wastawa, La Ode Sariba, Musliadi, Nur Aisyah Ilyas, Munarti, Anton Saiye, Sitti Aisah Maliawati, Baitul Makmur, La Ode Rafiudin serta Nawaji.
Sementara yang tidak hadir, Uking Djassa, La Kudja, Supu Alimin dan Samad A. Syamsur.
Saat ditemui wartawan untuk dimintai keterangan terkait ketidak hadirannya dalam rapat paripurna itu, La Ode Thalib dan Rahman memilih tidak memberikan komentar.
“Nanti tanya ke pimpinan saja,” singkat mereka sambil menunjukkan jempol mereka ke Wakil Ketua II, Agung Darma.
Sementara itu, Agung Darma mengaku dirinya tidak mengikuti sidang karena mengetahui yang hadir tidak cukup tiga perempat dari jumlah anggota dewan.
“Saya dari tadi hadir, tidak kemana-mana. Tapi tidak kuorum. Banyak yang tidak hadir,” singkatnya.
Setelah satu jam berlangsung, skorsing dicabut dan rapat paripurna dibuka kembali oleh pimpinan sidang yang diambil alih oleh Agung Darma, karena pimpinan sidang sebelumnya Wa Ode Sitti Sariani Illaihi absen setelah skorsing.
Namun karena jumlah yang hadir dalam ruangan sidang paripurna tidak sampai 14 orang, sidang akhirnya kembali di tunda maksimal 3 hari.
Diketahui, sebanyak 9 orang anggota DPRD yang tidak menghadiri sidang pengambilan keputusan persetujuan DPRD terhadap APBD 2024, menunjukan sebagian besar anggota DPRD tidak menjalankan tugasnya.
Laporan: Denyi Risman