Kendari – PT Karyatama Konawe Utara (KKU) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut).
Ketua P3D Konut, Jefri, mengatakan lembaganya sudah lama mencermati sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
Ia menyebut PT KKU diduga melakukan manipulasi Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) demi memperoleh kuota penjualan, serta berbagai pelanggaran lain yang pernah mencuat sebelumnya.
“Perusahaan di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, ini berkali-kali bermasalah. Mulai dari kecelakaan kerja yang mengakibatkan fatality hingga ancaman pembentukan pansus oleh DPRD Sultra,” ujar Jefri.
Aktivis asal Konut itu juga menyoroti dugaan kegiatan tambang PT KKU yang masuk ke kawasan hutan tanpa izin. Ia menyebut Satgas Halilintar Pengendalian Kawasan Hutan telah memasang plang penyegelan atas bukaan hutan seluas 215 hektare di area IUP perusahaan tersebut.
Namun menurut hasil investigasi P3D, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga masih berlangsung.
“Plang satgas sudah terpasang, tapi kegiatan tambang masih terlihat. Ini menunjukkan PT KKU sengaja melawan hukum dan mengabaikan instruksi negara untuk menghentikan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin,” tegasnya.
Atas dasar itu, P3D Konut mendesak Kementerian ESDM RI segera mencabut IUP PT KKU dan tidak menerbitkan RKAB baru bagi perusahaan tersebut.
“Ini demi menyelamatkan hutan dan lingkungan Konawe Utara. Apalagi sebelumnya Menteri ESDM, Bahlil, menyatakan akan menuntaskan kasus tambang bermasalah di Sultra dalam dua bulan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT KKU dan instansi terkait. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini berhak menyampaikan hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam UU Pers.
Editor: Denyi Risman








