Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini disiapkan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pekerja rentan menjadi salah satu prioritas perlindungan.
Pembahasan raperda tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Senin (13/7/2026).
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan penyusunan regulasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan bagi para pekerja.
“Melalui perda ini kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kendari. Tujuannya agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang sama tanpa membedakan sektor maupun status pekerjaannya,” ujar Farida.
Ia menjelaskan, raperda tersebut mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Program yang akan diatur mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam rancangan aturan itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Sasarannya meliputi pekerja formal, pekerja mandiri, peserta magang, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga pekerja rentan.
Farida menambahkan, pemerintah daerah juga akan berperan aktif melalui penyusunan regulasi, pendataan peserta, sosialisasi, penganggaran, serta pemberian bantuan pembayaran iuran bagi kelompok pekerja rentan.
“Kami juga mendorong seluruh badan usaha dan penyedia jasa konstruksi agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, pemerintah akan memberikan stimulus berupa bantuan iuran melalui APBD maupun dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” jelasnya.
Kelompok pekerja rentan yang menjadi perhatian dalam raperda ini antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, relawan, pekerja padat karya, pelaku seni, hingga insan olahraga. Pemberian bantuan iuran nantinya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi, gender, usia, serta penyandang disabilitas.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, Pemkot Kendari akan membentuk Tim Koordinasi Pembinaan yang melibatkan perangkat daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan. Tim tersebut bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta melaporkan perkembangan program kepada Wali Kota Kendari.
Raperda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan layanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Kendari berharap kehadiran perda tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun musibah lainnya.
Editor: Redaksi








