Kendari – Pelajar dan mahasiswa di Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Mujahidin, seperti dikutip dari Antara.
Kebijakan ini, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor: 100.3.3.1/107 Tahun 2020 tentang penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024 dan sebelumnya bagi pelajar dan mahasiswa.
Menurut Mujahidin, keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi pelajar dan mahasiswa ini berlaku satu tahun, atau hingga April 2026.
“Yang dibayar hanya pokok pajak kendaraan tahun berjalan saja. Denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapus sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun penuh,” kata Mujahidin.
Mujahidin bilang, kebijakan ini diinstruksikan langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka dengan harapan para pelajar dan mahasiswa bisa fokus dalam menuntut ilmu dan meraih prestasi tanpa terbebani oleh kewajiban pajak kendaraan yang menumpuk.
Dijelaskan, dalam keringanan pajak tersebut, para mahasiswa untuk memenuhi persyaratan, yaitu kendaraan yang mendapatkan pembebasan harus terdaftar atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan.
Jika masih atas nama orangtua atau pihak lain, maka harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu baru bisa dilakukan penghapusan denda pajak.
“Kendaraannya wajib atas nama pelajar atau mahasiswa. Kalau belum, harus dibalik nama dulu. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa,” ujar Mujahidin.
Editor: Denyi Risman








