Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kolut Akhirnya Ditangkap!

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda saat menggelar konfrensi pers penangkapan pelaku pencabulan anak. Foto: Dok. Istimewa.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H (47) akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap di Jalan Macana Raya, Perumahan Pesona Indah, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 12 Juli 2022 setelah sebulan lebih menjadi buron Polres Konawe Utara.

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda mengatakan, pelaku berhasil ditangkap atas koordinasi dan kerjasama Timsus Polres Kolaka Utara dan Resmob Polsek Panakukang yang intens.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kolut untuk prosea hukum selanjutnya,” ujar Husni Abda, Senin (18/7).

Kronologi Pencabulan

AKP Husni Abda menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada 6 Juni 2022 siang sekitar pukul 13.00 WITA di rumah pelaku di Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara.

Saat itu, korban yang masih berumur 9 tahun datang ke rumah pelaku untuk bermain bersama anak pelaku berinisial Y dan K.

“Pelaku ini punya dua anak perempuan yang seumuran dengan korban. Dan pada saat itu mereka (korban dan dua anak pelaku) sedang bermain bersama,” jelasnya.

Lalu, seorang anak pelaku berinisial Y keluar dari rumah, dan menyisakan korban bersama anak pelaku berinisial K.

Kemudian, pelaku menyuruh anaknya berinisial K untuk ke warung, sehingga sisa korban dan pelaku yang berada di rumah.

Selanjutnya, pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam kamar pelaku, dan mengancam korban agar tak memberontak.

Setelah selesai melancarkan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk kembali mengenakan pakaiannya, dan pelaku kembali mengacam korban agar tak memberitahu kepada siapapun.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan gerak-gerik putrinya yang tak biasa.

Pada 8 Juni 2022, orang tua korban kemudian mengintrogasi korban apa yang sebenarnya terjadi. Korban pun mengaku bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

“Pada saat itu juga orang tua korban langsung melapor ke Polsek Ngapa,” ungkap Husni Abda.

Mengetahui bahwa orang tua korban telah melapor ke polisi, pelaku pun kabur ke luar daerah hingga akhirnya ditangkap di Sulsel.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya karena tak kuat menahan nafsunya, dan saat itu kondisi rumah sedang sepi,” jelasnya.

Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undahun 2016 tentang penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tantang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15  tahun.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version