Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Majelis Kode Etik Pemkot Kendari menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap enam orang ASN yang diduga melanggar ketentuan jam kerja, Rabu (24/6/2026).
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut secara jelas mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.
Dari total enam ASN yang dipanggil, sebanyak lima orang hadir untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan Majelis Kode Etik.
Sementara itu, satu ASN lainnya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Bagi ASN yang mangkir, pihak pemerintah dipastikan akan melayangkan surat pemanggilan kedua sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, masalah ketidakhadiran dan pengabaian jam kerja bukanlah hal sepele, melainkan persoalan serius yang langsung berdampak pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sidang disiplin ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Amir Hasan.
Ia kembali menekankan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemkot Kendari akan terus melakukan pembinaan sekaligus penegakan disiplin secara konsisten tanpa pandang bulu.
Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, pemerintah siap memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan majelis.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Kendari untuk membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan selalu berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Editor: Redaksi








