Kendari – Tujuh anggota Polres Konawe Utara (Konut) dikenakan sanksi disipilin oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) karena kedapatan memelihara jenggot dan memanjangkan rambut saat mengenakan pakaian dinas.
Ketujuh personel tersebut terjaring dalam giat penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) yang digelar Propam Polres Konut pada Jumat (9/8).
“Tujuh anggota yang terjaring Gaktiblin sebanyak 7 orang dengan berbagai macam pelanggaran, seperti memelihara jenggot, memanjangkan rambut sementara mereka berpakaian dinas,” kata Kasi Propam Polres Konut, IPTU Wawan Hermawan.
Para anggota yang terjaring Gaktiblin langsung diberi sanksi teguran, push up, hingga langsung memotong rambut dan jenggot yang panjang.
IPTU Wawan Hermawan yang memimpin jalannya Gaktiblin mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksutkan untuk meminimalisir dan mengantisipasi pelanggaran anggota.
“Gaktiblin ini rutin kami gelar sesuai arahan dari Bapak Kapolres Konawe Utara agar anggota disiplin,” tegasnya.
Dalam arahannya, IPTU Wawan meminta agar seluruh personel menegakkan displin pribadi personel dan Polres Konut sebelum melayani masyarakat.
“Bagaimana mau melayani masyarakat dengan baik jika personel saja tidak disiplin. Untuk itu, sesuai arahan Bapak Kapolres kami wajib menegakkan disiplin personel,” pungkasnya.
Laporan: Wiwid Abid Abadi