Kolaka – Aktivitas operasional PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terhenti total akibat aksi pemalangan di area konsesi perusahaan.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap ratusan pekerja lokal dan pelaku UMKM yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan.
Situasi ini memicu sorotan terhadap penanganan Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Sejumlah pihak menilai proses penanganan laporan berjalan lambat, bahkan muncul tudingan bahwa aparat belum mengambil langkah tegas untuk membuka akses menuju lokasi tambang.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara disebut telah bergerak lebih cepat dalam menangani dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan yang sah berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Kuasa hukum PT PMS, Gunawan Wibisono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pendudukan area dan intimidasi melalui Tanda Terima Surat Pengaduan Nomor 0432/PMS-EKST/V/2026 pada 18 Mei 2026.
Namun, menurutnya, laporan tersebut belum membuahkan langkah konkret hingga aksi pemalangan berkembang menjadi penutupan total menggunakan portal besi dan baliho larangan beraktivitas.
Portal tersebut dipasang dengan klaim kepemilikan lahan sekitar 20.000 meter persegi berdasarkan transaksi pada 2010.
Sementara PT PMS menegaskan fasilitas pelabuhan jetty telah dibangun dan dioperasikan secara sah sejak 2007 berdasarkan izin pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan kronologi penanganan Ditreskrimsus Polda Sultra, laporan polisi diterima pada 17 Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan pengecekan lokasi dan pengambilan titik koordinat pada 24 Juni 2026 serta memeriksa saksi pelapor pada 26 Juni 2026.
Selain di tingkat daerah, sengketa tersebut juga telah dibawa ke tingkat nasional. Kantor Hukum Anis & Gunawan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui laporan Nomor LP/B/32/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pihak pelapor mengaku memiliki surat keterangan tertanggal 10 Juni 2026 dari Lukman Priosoetanto yang menyatakan tidak pernah memberikan kewenangan hukum untuk menjual maupun mengalihkan penguasaan lokasi pelabuhan kepada pihak lain.
Di lapangan, aktivitas tambang terlihat lumpuh. Gerbang utama PT PMS masih tertutup portal besi sehingga ratusan alat berat dan puluhan dump truck tidak dapat beroperasi.
Dampaknya, sebanyak 24 perusahaan bongkar muat (PBM) berhenti beroperasi dan lebih dari 720 buruh lokal kehilangan pekerjaan sementara. Sejumlah usaha kecil di sekitar kawasan tambang, mulai dari rumah makan, bengkel hingga agen layanan keuangan, juga mengalami penurunan pendapatan drastis akibat hilangnya aktivitas ekonomi.
Salah seorang warga lingkar tambang, Abdul (54), berharap persoalan tersebut segera diselesaikan. Menurutnya, selama ini PT PMS turut memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program sosial, seperti bantuan sumur bor, sembako dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Perwakilan pekerja, Iwan, bahkan meminta pemerintah pusat turun tangan agar akses menuju lokasi tambang segera dibuka sehingga ribuan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan dapat kembali bekerja.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando membantah adanya anggapan bahwa pihaknya takut terhadap tekanan kelompok tertentu.
Ia menegaskan komunikasi dengan pelapor tetap berjalan baik dan laporan PT PMS masih diproses sesuai prosedur. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta melakukan pendalaman guna memenuhi unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor: Redaksi








