Kendari – Aksi pemalangan yang menghambat aktivitas pengangkutan ore nikel PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, hingga kini masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memicu sorotan dari Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum (APH) terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan sejak awal tahun.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sultra melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Januari 2026 telah merekomendasikan kepada aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam mengamankan jalur hauling PT Toshida Indonesia yang menggunakan akses milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG).
RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya PT SLG selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Rimau, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Polda Sultra, serta Polres Kolaka.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menilai masih berlangsungnya aksi pemalangan menjadi bukti bahwa rekomendasi DPRD belum dijalankan secara maksimal oleh aparat kepolisian.
“Yang jelas tidak dijalankan. Kalau sudah dijalankan, pasti sudah diselesaikan,” kata Sulaeha Sanusi usai memimpin RDP, Selasa (30/6).
Ia menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut. Menurutnya, penanganan aksi pemalangan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga harus segera dituntaskan.
“Nanti kami akan koordinasi dulu dengan pihak Polda, kenapa rekomendasi ini tidak dijalankan,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD Sultra meminta Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka melakukan penindakan tegas terhadap aksi pemalakan maupun pengancaman, sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pembentukan kanal koordinasi resmi yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perusahaan agar setiap persoalan dapat direspons lebih cepat.
Polres Kolaka juga diminta menyusun timeline tertulis mengenai tahapan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan mekanisme pengawasan.
Diketahui, pemalangan yang terus terjadi telah menghambat aktivitas hauling ore nikel PT Toshida Indonesia. Dampaknya tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan ore nikel.
Situasi ini mendorong DPRD Sultra mendesak agar rekomendasi yang telah dikeluarkan segera direalisasikan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kelancaran investasi di sektor pertambangan.
Editor: Redaksi








