Berita  

Pemberantasan Tambang Ilegal di Sultra Dilakukan Secara Bertahap

Tim patroli Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat menyita tumpukan ore nikel hasil penambangan ilegal. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan pemberantasan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) harus terus dilakukan secara bertahap.

Hal itu dikatakan Ahmad Sahroni saat memimpin kunjungan kerja ke Polda Sultra pada pada Rabu (15/5) siang.

Secara umum, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam memberantas tambang ilegal yang dinilainya sudah sangat baik.

Namun demikin, pemberantasan tak bisa dilakukan secara langsung, namun harus dilakukan secara bertahahap mengingat luasnya wilayah pertambangan di Bumi Anoa.

“Pemberantasan terhadap penambang ilegal ini harus benar-benar secara bertahap, tidak bisa langsung, karenakan wilayahnya luas. Tadi Polda Sultra sudah menyampaikan itu, penanganan itu memang sedang dilakukan secara berkala,” kata Ahmad Sahroni kepada awak media.

Ahmad Sahroni bilang, Komisi III DPR mendukung penuh setiap langkah Polri, khusunya Polda Sultra dalam memberantas pelaku tambang ilegal.

Sebab, kata dia, potensi pertambangan di Bumi Anoa merupakan penyumbang perekonomian dunia yang perlu dijaga dan dikelola dengan baik.

Ahmad Sahroni, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto memberi keterangan pers usai kunjungan. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

“Tadi disampaikan Pak Kapolda dan Pak Kajati, prinsipnya adalah terkait tambang-tambang ilegal ini harus dibersihkan secara bertahap. Karena ini menyangkut ekonomi secara global, karena Sultra ini adalah bagian penerimaan ekonomi kita, bukan lagi skala lokal, nasional, tapi skala global,” tegasnya.

“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan Polda Sultra,” pungkasnya.

Kapolda Sultra dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI memaparkan kinerja Polda Sultra selama beberapa tahun terakhir.

Salah satunya adalah pemaparan tentang penegakan hukum terkait ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Sultra.

Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yakni medio 2020-2024, Ditreskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 81 miliar.

Berikut rincian penanganan perkara ilegal mining dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Polda Sultra dan dipaparkan ke Komisi III.

Pada 2020 ada 8 perkara, dengan potensi kerugian negara Rp 38 miliar. Tahun 2021 ada 14 perkara, potensi kerugian negara Rp 23 miliar. Tahun 2022 ada12 perkara, potensi kerugian negara Rp 14 miliar. Tahun 2023 12 perkara dengan potensi kerugian negara Rp 8 miliar dan pada 2024 ada 2 perkara, potensi kerugian negara Rp 1,5 miliar.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!