Pembunuh ASN Dinkes Muna Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Nazli, terduga pelaku pembunuh terhadap Abdul Kadir Bahar. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Abdul Kadir Bahar (43), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, tewas di tangan rekannya, Nazli (23). Sebelum dibunuh, korban dan tersangka sempat terlibat cekcok mulut di dalam kamar hotel, yang menyebabkan tersangka merasa tersinggung dan akhirnya menghabisi korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di dalam kamar Hotel Alvis Jaya, Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertutup selimut putih bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk benda tajam di sekujur tubuhnya.

Kejadian ini menggegerkan warga setempat, terutama setelah pelaku diketahui melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban. Kasus ini segera menjadi perhatian pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Tim Buser 77 turun tangan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, Tim Buser 77 berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku diringkus di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 10 Januari 2025, dan langsung digelandang ke Polresta Kendari melalui jalur darat.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, mengatakan bahwa selain tersangka, Tim Buser 77 mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis kerambit (pisau genggam kecil berbentuk melengkung) berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

“Kami juga mengamankan dompet warna hitam berisikan kartu identitas dan surat-surat kendaraan milik korban,” ucap Eko Widiantoro saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (13/1).

Selain itu, polisi juga mengamankan selimut motif bunga merah yang terdapat bercak darah, seprei motif kotak-kotak warna putih cream milik hotel, serta baju kaos putih milik korban.

Kronologi Pembunuhan ASN Dinkes Muna

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro menjelaskan kronologi lengkap kasus pembunuhan ini. Pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, korban mengajak tersangka untuk minum-minuman keras (miras) di hotel melalui pesan WhatsApp. Tersangka tiba di hotel sekitar pukul 14.00 Wita dan langsung bertemu dengan korban.

“Setelah sampai di kamar hotel, tersangka langsung bertemu dengan korban dan menanyakan terkait miras sudah ada atau belum,” terang Kapolresta Kendari menirukan ucapan tersangka.

Korban menjelaskan bahwa ia sedang menunggu temannya untuk membeli miras. Sambil menunggu, keduanya terlibat percakapan yang berujung pada cekcok mulut.

“Setelah itu, korban dan tersangka terlibat cekcok adu mulut yang membuat tersangka tersinggung, mengakibatkan terjadinya perkelahian antara mereka berdua,” ujarnya.

Polisi belum menjelaskan secara rinci faktor yang menyebabkan ketersinggungan pelaku terhadap korban. Dalam perkelahian itu, tersangka mengambil kerambit yang disembunyikan di bawah bantal dan menikam bagian leher korban, menyebabkan korban terjatuh ke lantai.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menikam korban secara membabi buta, menyebabkan korban mengalami 21 luka tusuk dan sabetan yang akhirnya merenggut nyawa korban.

Setelah korban meninggal, tersangka menutup jenazah dengan selimut hotel dan baju kaos putih milik korban.

“Tersangka mencuci tangan yang berlumuran darah di kamar mandi, lalu duduk merokok sambil berpikir untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.

Tersangka kemudian mengambil handphone dan dompet milik korban serta membawa kerambit yang digunakan untuk membunuh. Lalu, tersangka keluar dan mengunci pintu kamar hotel dari luar agar tidak ada orang yang masuk. Pada pukul 18.00 Wita, tersangka meninggalkan hotel tanpa ada yang menyadari.

“Tersangka pergi ke sekitar kampus untuk membuang kerambit, dompet, dan kunci kamar milik korban, sebelum melarikan diri ke Morowali,” pungkas Eko.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!