Kolaka Utara – Setelah enam hari bersembunyi di hutan, A, pria yang diduga membunuh tetangganya dengan tombak, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. A diketahui merupakan warga Dusun V, Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaku menyerahkan diri setelah menjadi buronan pascapembunuhan terhadap S (47), yang ditemukan tewas bersimbah darah di area kebun pada Sabtu (12/7). Korban diketahui tewas dengan luka tusukan tombak di dada, yang belakangan diketahui milik A.
Tim pencari yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, bersama Kapolsek Tolala, Ipda Andi Jusman, terus melakukan pengejaran selama enam hari menyusuri medan sulit hingga akhirnya A memilih menyerahkan diri.
“Pencarian dilakukan selama 6 hari, dengan medan yang sulit, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri,” tutur AKP Fernando Oktober, Jumat (18/7).
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersama tokoh masyarakat.
“Pengungkapan pelaku pembunuhan ini dapat berjalan sukses berkat metode pendekatan dan menggandeng tokoh masyarakat,” ungkapnya dalam rilis yang diterima redaksi.
Ia menambahkan, saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, korban S dilaporkan kerap berselisih dengan A karena selang air yang mengalir ke kebunnya sering dicabut. Dugaan motif pembunuhan ini diperkuat oleh keterangan istri korban.
Editor: Denyi Risman








