Daerah  

Pemerintah Buton Utara Susun RPKD, Targetkan Penurunan Kemiskinan Secara Terukur

Kepala Bappeda Buton Utara, Zainal Arifin, bersama tim Cendekia Legal Research dan perwakilan OPD saat mengikuti seminar penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) di Aula Bappeda Buton Utara, Senin (10/11). Foto: Dok. Sultranesia.com.

Buton Utara – Pemerintah Kabupaten Buton Utara mulai menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) sebagai strategi menekan angka kemiskinan dengan pola intervensi yang lebih terukur dan berbasis data.

Penyusunan dokumen ini dibahas melalui seminar RPKD yang digelar di Aula Bappeda Buton Utara, kawasan perkantoran Saraea, Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, Senin (10/11).

Kegiatan tersebut menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tim perumus dari Cendekia Legal Research sebagai mitra teknis.

Pemerintah menegaskan, RPKD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kerangka kerja strategis yang langsung menyasar masalah kemiskinan pada tingkat akar.

Kepala Bappeda Buton Utara, Zainal Arifin, menekankan bahwa penyusunan RPKD harus memastikan kebijakan tepat sasaran dan berbasis hasil nyata, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.

“RPKD ini akan menjadi panduan resmi dalam perencanaan dan implementasi program penanggulangan kemiskinan di Buton Utara. Kami ingin memastikan bahwa intervensi pemerintah benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Data menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Buton Utara mengalami fluktuasi selama lima tahun terakhir. Tahun 2020 tercatat 9,13 ribu jiwa, naik menjadi 9,45 ribu jiwa pada 2021, lalu menurun kembali menjadi 9,13 ribu jiwa pada 2022, dan 9,09 ribu jiwa pada 2023.

Namun, pada 2024 angka tersebut kembali naik menjadi 9,18 ribu jiwa. Rata-rata penurunan yang terjadi hanya sekitar 0,04 ribu jiwa per tahun, sehingga pemerintah menilai pendekatan baru harus diterapkan.

Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadan Kiro, menjelaskan bahwa penyusunan RPKD tidak dilakukan secara generik, melainkan berdasarkan analisis sosial-ekonomi nyata di setiap kecamatan.

“Dokumen ini disusun berdasarkan kajian menyeluruh mengenai kondisi sosial-ekonomi di Buton Utara. Tujuannya agar setiap program penanggulangan kemiskinan lebih terfokus, terukur, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ramadan yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo menambahkan, efektivitas program hanya akan tercapai jika pemerintah berani mengarahkan anggaran dan intervensi pada kelompok yang paling rentan.

Berdasarkan Data Desil I BNBA Kemenko PMK Tahun 2023, jumlah penduduk miskin ekstrem di Buton Utara mencapai 2.110 kepala keluarga, dengan sebaran tertinggi di Kecamatan Bonegunu (445 KK), Kambowa (363 KK), dan Kulisusu (361 KK).


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!