Kendari – Pemerintah melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menelusuri keberadaan seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Konawe yang diduga menjadi korban penganiayaan majikannya di Oman.
Upaya ini dilakukan menyusul viralnya video pengakuan korban di media sosial yang memicu keprihatinan publik.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memastikan identitas serta alamat keluarga korban.
Berdasarkan informasi sementara, keluarga korban diketahui berada di wilayah Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Menurut Askar, BP3MI berencana segera mendatangi pihak keluarga guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengumpulkan data pendukung.
Salah satu hal penting yang dibutuhkan adalah dokumen identitas, terutama paspor, untuk menelusuri status keberangkatan korban ke luar negeri.
“Kami masih mendalami informasi ini. Staf kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan dalam waktu dekat akan mengunjungi keluarga korban untuk memastikan data dan dokumen yang diperlukan,” ujar Askar saat dihubungi di Kendari, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, dokumen perjalanan sangat dibutuhkan untuk mengetahui apakah korban berangkat melalui jalur prosedural atau nonprosedural. Informasi tersebut akan memudahkan pemerintah dalam menentukan langkah penanganan yang tepat.
Selain itu, BP3MI juga mengimbau pihak keluarga agar segera membuat laporan pengaduan resmi melalui Crisis Center Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Aduan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan koordinasi lanjutan, termasuk dengan perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Aspek administrasi tetap harus dipenuhi. Setelah ada aduan resmi, kementerian akan berkoordinasi dengan KJRI atau KBRI di Oman untuk melacak keberadaan korban dan memastikan langkah perlindungan bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Terkait perlindungan warga negara Indonesia, Askar menegaskan bahwa negara tetap hadir memberikan pendampingan, terlepas dari status keberangkatan pekerja migran, baik prosedural maupun nonprosedural.
Namun demikian, ia mengakui proses penanganan akan menghadapi kendala jika lokasi korban tidak diketahui secara pasti.
“Kami membutuhkan keterangan yang akurat dari keluarga serta data paspor. Tanpa itu, petugas di Oman akan kesulitan melakukan penelusuran, penjemputan, atau langkah hukum lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apa pun status korban, pemerintah tetap akan mengajukan permohonan perlindungan ke KJRI Oman sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya. Namun, verifikasi kejadian tetap diperlukan agar langkah cepat yang diambil benar-benar tepat sasaran.
Sebelumnya, sebuah video pengakuan TKW asal Konawe viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar satu menit 43 detik tersebut, seorang perempuan bernama Eka Arwati, warga Desa Amosilu, memohon pertolongan agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia dari Oman, tempat ia bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Dalam rekaman itu, Eka mengaku telah mengalami perlakuan tidak manusiawi dari majikannya selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Ia menyebut mengalami kekerasan fisik, ancaman, hingga pelecehan, bahkan saat kondisi kesehatannya sedang menurun.
“Tolong bantuannya, saya ingin pulang. Kondisi sakit masih dipaksa bekerja oleh majikan,” ujar Eka dalam video yang beredar luas, dikutip Senin (19/1).
Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari Jumat dirinya kembali mengalami kekerasan fisik, pengancaman, serta pelecehan yang diduga dilakukan oleh majikan laki-lakinya.
Eka menuturkan, keberangkatannya ke Oman berangkat dari niat untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan membantu keluarganya di kampung halaman. Namun, harapan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang ia alami.
Kini, Eka mengaku sangat khawatir terhadap keselamatan dirinya apabila terus bertahan di rumah majikannya. Melalui video tersebut, ia berharap ada perhatian serius serta langkah cepat dari pemerintah dan pihak terkait agar dirinya dapat segera diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air.
Editor: Muh Fajar








