Daerah  

Pemkab Mubar Gelar Rakor Pencapaian Target MCP KPK Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi Pencapaian Target Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022 pada Selasa (26/10) di Ruang Rapat Kantor Bupati. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi Pencapaian Target Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022 pada Selasa (26/10) di Ruang Rapat Kantor Bupati.

Kegiatan yang berpedoman pada KPK RI, Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini dipimpin langsung oleh Pj Bupati Mubar Dr Bahri serta didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Pj Bupati menegaskan, menjelang akhir Desember 2022 seluruh Perangkat Daerah pengampu 8 bidang indikator intervensi dalam pelaporan MCP KPK Tahun 2022 untuk lebih intensif dan berupaya meningkatkan kinerja, agar persentase capaian pada pelaporan MCP KPK di Kabupaten Mubar bisa mencapai hasil yang lebih optimal.

Capaian MCP Kabupaten Mubar pada tahun 2020 mencapai 67%, sementara tahun 2021 mencapai 42%. Lalu hingga Oktober 2022 capaian MCP Mubar masih 32%.

“Sementara untuk capaian aksi pemberantasan korupsi kita saat ini di Sultra berada pada posisi ke 8 dari 17 kabupaten/kota ditambah provinsi, sehingga capaian ini perlu ditingkatkan lagi dari kategori merah ke hijau”, ujar Dr Bahri.

Demi percepatan capaian aksi, Dr Bahri juga meminta penjelasan progres masing-masing indikator dari perangkat daerah terkait dan selanjutnya dilakukan evaluasi baik terhadap permasalahan yang dihadapi perangkat daerah maupun peluang penyelesaian yang dapat ditempuh.

Diketahui, MCP merupakan monitoring capaian kinerja Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.

Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!