Daerah  

Pemkab Muna Barat Kembali Raih WTP ke 7 dari BPK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali sukses meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ke tujuh kalinya. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali sukses meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ke tujuh kalinya.

Predikat WTP yang diterima ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mubar tahun 2022. Sebelumnya yang juga WTP adalah untuk LKPD Mubar tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Penyerahan laporan tersebut secara resmi diterima oleh Pj Bupati Mubar, Bahri dari Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Dadek Nandemar di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra.

Hal itu dibenarkan oleh Pj Bupati Mubar, Dr Bahri. Dirinya bahkan sangat mengapresiasi dengan diterimanya opini WTP ketujuh kalinya berturut-turut ini.

“Alhamdulilah WTP,” kata Bahri melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (17/5).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mubar Agung Darma mengaku, dengan diraihnya opini WTP dari BPK ini menunjukkan pengelolaan keuangan Mubar yang semakin baik, serta komitmen setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang senantiasa bekerja dengan mengedepankan asas-asas pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

“Tinggal gimna caranya kedepan mempertahankan torehan ini
Semoga kedepanya tetap bisa meraih WTP kembali dengan meperhatikan masukan saran dri Badan Pemeriksa Keuangan selama di Mubar untuk kebaikan ke depan,” pungkas politisi Demokrat ini.

Sekedar diketahui, pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud), namun jika pemeriksa menemukan hal tersebut, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.

Namun, apabila dengan batas tertentu berkaitan pada nilai materialitas, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Sehingga opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version