Berita  

Pemkot Bongkar Bangunan Permanen di Sekitar RM Kampung Bakau Kendari

Salah satu bangunan yang dibongkar berada di Jln ZA Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, atau lebih tepatnya di sekitaran Rumah Makan (RM) Kampung Bakau pada Kamis (23/11). Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membongkar bangunan permanen yang berdiiri di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Salah satu bangunan yang dibongkar berada di Jln ZA Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, atau lebih tepatnya di sekitaran Rumah Makan (RM) Kampung Bakau pada Kamis (23/11).

Kepala Dinas PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana, mengatakan penertiban tersebut merupakan tahapan terakhir yang dilakukan, sebab sebelumnya pihaknya sudah menjalankan serangkaian proses baik teguran, hingga sanksi administrasi.

“Mulai dari surat pemberitahuan sudah, pemanggilan, terus kemudian peringatan, terus memberi mereka kesempatan untuk membongkar sendiri, tapi mereka setop sehingga kita turun langsung  untuk melakukan police line,” jelasnya.

Kata Erlis, pembongkaran adalah suatau tahap yang harus dilewati dan sesuai dengan  Standar Operasional Prosedur (SOP) serta sesuai dengan peraturan Perundangundangan.

Pembongkaran itu, kata dia, dilakukan secara bertahap kepada beberapa bangunan yang berdiri di kawasan RTH maupun sempadan sungai.

“Seperti ini mereka mereklamasi, mereka membangun di tanah negara dan tanpa izin. Kenapa tidak berbarengan seperti kelihatan tebang pilih, perlu diketahui kami melakukannya secara bertahap dan sesuai SOP,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!