Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai membatasi operasional truk pengangkut bijih nikel milik PT ST Nickel Resources yang melakukan aktivitas hauling dari Kabupaten Konawe menuju Kecamatan Nambo, Kendari.
Pembatasan tersebut dituangkan dalam rekomendasi resmi yang bersifat dispensasi, terbatas, dan disertai sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, kepada awak media, Sabtu (31/1).
Paminuddin, menjelaskan bahwa dispensasi penggunaan jalan kota hanya diberikan pada ruas-ruas tertentu. Adapun jalur yang diperbolehkan meliputi Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road), Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road), dan Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road).
Menurutnya, truk pengangkut nikel dilarang keras melintas di luar rute yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Selain pembatasan jalur, Pemkot Kendari juga mengatur waktu operasional kendaraan hauling. Truk hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, mulai pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.
Kendaraan juga tidak diizinkan berjalan secara beriringan dan diwajibkan menjaga jarak antar-truk sekitar tiga hingga lima menit guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Dishub Kendari turut menanggapi informasi dan hasil pemantauan lapangan terkait dugaan pelanggaran, di mana sejumlah kendaraan hauling disebut melintas di luar ketentuan.
Paminuddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan penertiban, termasuk memanggil serta memberikan teguran kepada perusahaan agar segera mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Ia menambahkan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran masih terus terjadi, maka rekomendasi dispensasi penggunaan jalan dapat ditinjau ulang hingga dicabut.
Pemkot Kendari, kata Paminuddin, menempatkan keselamatan lalu lintas, ketertiban jalan, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Karena itu, setiap aktivitas usaha di wilayah Kota Kendari wajib mematuhi seluruh ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Muh Fajar








