Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan membentuk tim untuk menelusuri dugaan penggunaan seragam pelajar oleh pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam (THM), khususnya di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.
Pj Wali Kota Kendari, Parinringi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami mendukung apa yang disarankan teman-teman DPRD dan segera menurunkan tim untuk menelusuri itu, apakah memang ada pelanggaran atau seperti apa,” ujar Parinringi saat dihubungi, Jumat (14/2).
Menurutnya, Pemkot Kendari ingin memastikan bahwa tempat hiburan malam beroperasi sesuai norma dan regulasi yang berlaku.
“Kita akan turunkan tim untuk melihat apakah ada penyimpangan atau tidak,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan seluruh THM di Kota Kendari agar tidak menggunakan identitas lembaga pendidikan maupun institusi negara dalam strategi pemasaran mereka.
“Tanpa terkecuali, baik itu kostum pelajar, seragam lembaga pendidikan, atau atribut institusi negara lainnya, kami imbau dan peringatkan agar tidak digunakan sebagai cara untuk menarik pelanggan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, mengecam keras dugaan penggunaan seragam SMA oleh LC di Michelin Karaoke.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran moral yang mencoreng dunia pendidikan dan dapat merusak citra Kota Kendari sebagai Kota Bertakwa.
“Ini sangat tidak etis. Seragam sekolah adalah simbol pendidikan, bukan alat promosi dunia hiburan malam. Kami akan melayangkan surat teguran kepada Dinas Pariwisata dan meminta adanya sanksi tegas bagi Michelin,” tegas Jabar.
DPRD Kota Kendari juga menegaskan bahwa jika tidak ada langkah nyata dalam menangani kasus ini, pihaknya akan mempertimbangkan pemanggilan resmi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha Michelin Karaoke.
Editor: Denyi Risman