Berita  

Pemkot Kendari Dinilai Gagal Beri Ruang Pedagang Lokal untuk Berkembang

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia, menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari hari ini telah gagal memberi ruang para pengusaha lokal, khususnya pedagang untuk berkembang.

Hal itu ditandai dengan adanya rencana penambahan gerai ritel besar seperti Indomaret dan Alfammidi atau Anoa Mart di Kota Kendari.

Dan di perjalanan penambahan gerai oleh para ritel besar itu, kata Hendarawan, terjadi tindak pidana suap dan gratifikasi yang memang sudah ia duga sejak lama.

“Saya kira ini momentum untuk mengingatkan pemerintah kota soal keberpihakan kepada pengusaha lokal. Fakta hari ini terjadi, dalam proses perizinan penambahan gerai ritel besar itu terjadi suap menyuap, dan itu sudah kami duga sejak bulan sebelas lalu, dan terbukti hari ini,” kata Hendrawan.

Hendrawan mengungkap bahwa kehadiran ritel besar bisa berimbas terhadap pengusaha lokal, khususnya pedagang

“Pemerintah kota saat ini kembali membuka ruang untuk hadirnya ritel besar yang tentu akan berimbas pada pengusaha lokal, kita sebut saja Indomaret dan Alfamart atau nama lainnya Anoa Mart,” kata dia.

“Anoa Mart dan Indomaret sudah menjadi pemain utama di kota ini, karena mereka sudah banyak cabang, tidak ada pengusaha lokal yang punya cabang sebanyak mereka. Artinya cukup sampai di situ saja, jangan ada lagi penambahan gerai, beri kesempatan kita pengusaha lokal untuk berkembang,” sambung Hendrawan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara Bidang Perdagangan ini mengatakan, Kota Kendari tidak bisa diharapkan hanya dibangun oleh investor, pengusaha lokal juga mampu, hanya butuh proses. Pemkot Kendari juga diingatkan untuk menerapkan konsep ekonomi kerakyatan agar pengusaha lokal bisa berkembang.

“Ekonomi kerakyatan itu tidak tumbuh satu kali, tapi pelan-pelan, butuh waktu sepuluh sampai dua puluh tahun untuk bisa pengusaha lokal mengambil peran. Itu kan tujuan kita. Mudah-muhan Pj Wali Kota Kendari tahu apa itu ekonomi kerakyatan,” cetusnya.

Hendrawan menyebut Pemkot Kendari telah gagal memberi ruang bagi pedagang lokal untuk berkembang. Pemkot juga disebutnya tak mampu memberi tempat yang layak bagi para pedang di pasar-pasar sehingga menimbulkan masalah baru.

“Fenomena hari ini pemerintah kota gagal menciptakan ruang bagi pengusaha lokal, khususnya pedagang. Faktanya selama 40 tahun Kota Kendari berdiri sampai hari ini tidak ada penambahan pasar yang baru,” ungkapnya.

“Pasar yang ada kan Pasar Kota, Pasar Mandonga, Pasar Wuawua, dan itu pasar sentral yang dibangun 40 tahun lalu. Kalau yang ada seperti Pasar Anduonohu, Lapulu, Punggolaka, itu pasar penyangga. Itu pun dibangun 20 tahun yang lalu. Hari ini sebenarnya dengan pertumbuhan ekonomi Kendari yang begitu pesat, masyarakat butuh pasar atau tempat berjualan yang layak,” inbuhnya.

Masalah baru akibat tak adanya pasar yang layak untuk berdagang adalah munculnya pasar-pasar liar, dan banyaknya pedagang yang berjualan di sembarang tempat.

“Faktanya hari ini kita keliling, di mana-mana penjual ikan penjual sayur berjualan di mana-mana di sembarang tempat. Itu membuktikan bahwa pemerintah kota gagal menyiapkan tempat yang layak padahal itu adalah fasilitas umum,”

“Ketika mereka tidak mendapat tempat yang layak, maka mereka menjadi liar, dan ini dimanfaatkan pengusaha nakal, tanpa izin mereka membangun pasar, itu fakta. Memang, bangun pasar itu banyak untungnya,” ungkapnya.

Hendrawan juga mengkritik terkait ungkapan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, soal jangan menghalang-halangi investasi

“Wali kota bilang dalam rilisnya kita tidak boleh mengahalang-halangi investasi, pertanyaan saya, investasi mana yang dihalangi. Buktinya Indomaret dan Alfamart menjadi penguasa di kota ini. Apakah yang dimaksut invetasi itu menambah gerai mereka sampai 40, kemudian itu dianggap investasi membangun kota, itu kan konyol namanya,” katanya.

“Undang-undang Cipta Kerja itu digunakan untuk pro UMKM, itu jelas diungkapkan Presiden. Saya ingatkan Pemkot Kendari, undang-undang itu muncul untuk melindungi UMKM, bukan membunuh UMKM,” imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa apa yang dia sampaikan ini telah disampaikan ke Pj Wali Kota Kendari, namun tak ada aksi sampai saat ini.

“Apa yang saya katakan ini sudah saya sampaikan ke beliau (Pj Wali Kota Kendari) langsung, tapi faktanya sampai sekarang tidak ada aksi. Saya datang ke dia bukan hanya meminta supaya mereka (Indomaret dan Anoa Mart) jangan masuk, tapi saya menyiapkan konsep yang kongkrit untuk mengembangkan ekonomi kota,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!