Berita  

Pemkot Kendari Harus Buat Regulasi Wajibkan Pengembang Perumahaan Siapkan Bak Sampah

Tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan diduga hasil dari sejumlah perumahan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk membentuk Peraturan Daera (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) guna menangani sampah di setiap perumahan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, Perda maupun Perwali yang diusulkan tersebut tujuannya adalah untuk mewajibkan agar pengembang perumahan menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sendiri.

“Sejauh yang kami lihat memang ada banyak perumahan atau KPR Subsidi yang tidak menyediakan TPS di masing-masing perumahan. Sehingga warga penghuni perumahan biasa membuang sampah di sembarang tempat,” kata Hendro, Selasa (24/6).

Hendro bilang, jika perda atau perwali yang diusulkan tersebut diamini oleh Pemkot Kendari, maka setiap perusahaan pengembang diwajibkan untuk menyediakan tempat pembuangan sampah di masing-masing lokasi pembangunan perumahan.

“Nantinya pihak pengembang perumahan bisa bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dalam hal penanganan sampah, dengan begitu kami yakin bahwa persoalan sampah di Kota Kendari akan mudah di tangani,” katanya.

Dia menambahkan, TPS di tiap-tiap perumahan sangat esensial bagi masyarakat dan tentunya dapat mengurangi resiko pembuangan sampah di sembarang tempat yang dapat menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan.

“Para pengembang di Kendari ini kadang hanya mau membangun perumahan dan mengejar keuntungan saja tanpa memikirkan persoalan jangka panjang. Semestinya fasilitas TPS itu di sediakan agar penghuni perumahan tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Siska Karina Imran dan Sudirman menerima usulan pembentukan perda atau perwali dari Ampuh Sultra sebagai upaya dalam menangani persoalan sampah di Kota Bertaqwa.

“Usulan ini merupakan bentuk konsistensi Ampuh Sultra dalam mengawal jalannya roda pemerintahan di Kota Kendari. Selain itu usulan tersebut juga merupakan atensi serius terhadap permasalahan sampah yang ada di Kota Kendari ini,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!