Kendari – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara resmi memperkuat kerja sama dalam perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Kota Kendari.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, serta jajaran Pemerintah Kota Kendari dan Kemenkum Sultra.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas.
“Perlindungan kekayaan intelektual penting bagi para pelaku UMKM, pengrajin, seniman, akademisi, inventor, pelaku industri, hingga generasi muda yang menghasilkan berbagai karya dan inovasi,” ujar Siska.
Menurutnya, Kota Kendari memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Mulai dari kuliner tradisional seperti sinonggi, motif kain khas Tolaki, kerajinan perak Kendari, karya seni, lagu daerah, produk UMKM hingga berbagai inovasi digital.
Siska menilai, tanpa perlindungan hukum, karya-karya tersebut berpotensi ditiru atau diklaim oleh pihak lain. Kondisi itu bukan hanya dapat merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menghilangkan bagian dari identitas daerah.
“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang belum terekspos, belum diketahui dan belum terlindungi. Dengan hadirnya pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, harapan saya potensi-potensi lokal ini dapat ditemukan, dikembangkan dan diberikan perlindungan,” ungkapnya.
Ketua Komwil VI APEKSI itu juga berharap Sentra Kekayaan Intelektual tidak hanya berfungsi sebagai tempat pendaftaran, tetapi mampu mendorong karya masyarakat masuk ke dunia usaha dan pasar yang lebih luas.
Terlebih, kata Siska, Kota Kendari memiliki peluang mempromosikan produk lokal ke tingkat internasional melalui kerja sama sister city dengan salah satu kota di China.
“Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membawa produk unggulan dan kerajinan daerah agar semakin dikenal di tingkat internasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan mengapresiasi komitmen Pemkot Kendari dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.
“Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada kegiatan peluncuran dan pendaftaran, tetapi harus menjadi pusat pendampingan bagi UMKM, inventor, akademisi, komunitas kreatif, serta masyarakat dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual,” jelas Topan.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah nyata, mulai dari pendataan potensi kekayaan intelektual, pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, hingga pengembangan dan komersialisasi karya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha dan masyarakat, Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi simpul ekosistem inovasi di Kota Kendari.
Keberadaan sentra tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga identitas dan kekayaan budaya daerah.
Penandatanganan kerja sama kemudian dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Usai penandatanganan, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran meresmikan peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari.
Editor: Muh Fajar








