Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan 111 kepala sekolah (kepsek).
Kebijakan ini diambil karena proses pelantikan yang dilakukan pada Desember 2025 lalu dinilai tidak sesuai ketentuan, yakni belum mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Alfian, menyatakan bahwa SK pembatalan tersebut telah diterbitkan sejak 15 April 2026.
“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. Saat ini sudah diterbitkan SK pembatalannya sejak 15 April 2026. Kemudian kita mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Alfian, Kamis (21/5/2026).
Pasca-pembatalan tersebut, Pemkot Kendari kini tengah melakukan penataan ulang terhadap seluruh tahapan administrasi pengangkatan kepala sekolah.
Alfian memastikan bahwa langkah ini dilakukan agar seluruh proses pengangkatan memiliki dasar administrasi yang kuat dan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Saat ini, proses pengusulan kembali tengah berjalan dengan progres positif, dengan target penataa seluruh 111 posisi (terdiri dari 27 Kepsek TK, 65 SD, dan 19 SMP).
Dirinya menyebut saat ini sudah ada 20 rekomendasi baru yang telah keluar sebagai bagian dari tahapan administrasi yang sedang berjalan.
“Ini sementara berproses semua. Jadi dilakukan penyesuaian kembali agar ke depan tidak ada persoalan administrasi,” tegas Alfian.
Meski tengah dilanda polemik administratif, Pemkot Kendari menjamin bahwa aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah yang terdampak tidak akan terganggu.
Pemerintah daerah meminta seluruh pihak tetap tenang dan memberikan ruang bagi BKPSDM untuk menyelesaikan proses penataan ini.
“Aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses administrasi tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, ratusan kepala sekolah (TK, SD, dan SMP) tersebut sebelumnya dilantik pada 12 Desember 2025 di Ruang Teporombua, Balai Kota Kendari.
Namun, pelantikan tersebut belakangan diketahui menyalahi aturan karena tidak didahului dengan Pertek dari BKN, sehingga Pemkot Kendari wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian demi menjaga tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel di sektor pendidikan.
Editor: Redaksi








