Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, telah resmi ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak tahun 2010.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sahuriyanto, untuk meluruskan polemik yang berkembang terkait status lahan di kawasan tersebut.
Menurut Sahuriyanto, penetapan kawasan Segitiga Tapak Kuda sebagai RTH memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 29, yang mengamanatkan bahwa setiap wilayah kota harus memiliki minimal 30 persen area RTH, dengan 20 persennya bersifat publik.
Amanat undang-undang itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030. Dalam peraturan tersebut, kawasan Segitiga Tapak Kuda—yang meliputi Jalan H Edi Sabara, ZA Sugianto, dan Buburanda—ditetapkan sebagai salah satu kawasan RTH utama di ibu kota provinsi Sulawesi Tenggara ini.
“Kawasan Segitiga Tapak Kuda sudah ditetapkan sebagai RTH sejak 2010 dan statusnya masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012. Artinya, sudah sekitar 15 tahun lalu, jauh sebelum pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025–2030,” jelas Sahuriyanto, Jumat (31/10).
Ia juga menegaskan bahwa penetapan kawasan sebagai RTH tidak berkaitan langsung dengan kepemilikan lahan yang saat ini sedang disengketakan. RTRW, kata dia, mengatur peruntukan ruang berdasarkan fungsi tata kota, bukan berdasarkan status kepemilikan aset.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Kendari berharap masyarakat dapat memahami bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekologi dan tata ruang perkotaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Muh Fajar








