Pemkot Kendari Ultimatum Developer: Tangani Banjir atau Kena Sanksi!


Kendari - Pemerintah Kota Kendari mengultimatum developer perumahan untuk segera menangani banjir yang merendam Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (30/1), Pemkot menegaskan bahwa pengembang harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan akibat pembangunan perumahan.
Rapat yang dipimpin Pj Sekretaris Daerah Kendari, Sukirman, membahas rencana pembuatan kolam retensi dan pelebaran drainase sebagai upaya penanggulangan banjir.
Selain itu, Pemkot juga menuntut kompensasi bagi warga terdampak dari pihak developer, yakni Perumahan A99 Corp Land, Perumahan The Al-Fath, dan The Queen Residence.
“Saya harap setelah rapat ini kita menemukan jalan tengah dan kita sama-sama meninjau lokasi untuk memberikan solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat dan developer,” tegas Sukirman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa banjir ini merupakan dampak lingkungan yang harus diperhitungkan sebelum membangun perumahan.
"Jika ingin melakukan pembangunan, seperti kalau area ini berpotensi banjir maka direkomendasikan pembuatan drainase, jika ada kemiringan maka kita rekomendasikan pembuatan tanggul," ujarnya.
Sementara itu, warga terdampak mengaku harus begadang untuk membersihkan lumpur yang masuk ke rumah mereka.
Ketua RT 12 Kelurahan Punggolaka, Rustamin, mengungkapkan bahwa banjir membawa lumpur setinggi lutut dan menyebabkan sekitar 50 kepala keluarga terdampak.
“Kami sekarang tidur hanya 2 jam, karena membersihkan lumpur, ketebalan lumpur sampai selutut,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Pj Sekda menginstruksikan untuk segera meninjau lokasi banjir dan membentuk tim guna mengawasi progres solusi yang diberikan oleh pihak developer.
Jika tak ada langkah konkret, Pemkot Kendari tak segan menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang abai terhadap dampak lingkungan.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaMobil Meledak di Baubau Angkut 40 Jeriken BBM Ilegal
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







