Berita  

Pemprov Sultra dan Spot Coffee Kendari Beda Keterangan soal Sewa Lahan

Spot Coffee Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digunakan Warkop Spot Coffee di Kota Kendari menuai perhatian publik.

Menyusul polemik yang berkembang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status dan mekanisme sewa aset tersebut.

Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menjelaskan bahwa lahan yang ditempati Spot Coffee merupakan aset daerah berstatus sewa dengan nilai sekitar Rp21 juta per tahun. Seluruh pembayaran sewa tersebut, kata dia, disetorkan langsung ke kas daerah Provinsi Sultra.

“Nilai sewanya sekitar Rp 21 juta per tahun dengan jangka waktu sewa maksimal lima tahun,” ujar Rajab saat ditemui di Kantor BPKAD Sultra, Senin (26/1).

Menurut Rajab, penetapan nilai sewa tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra menggunakan hasil penilaian teknis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar karena belum memiliki tenaga penilai aset sendiri.

“Kami mengacu pada penilaian DJKN Makassar dan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP saat perjanjian sewa dibuat pada tahun 2024,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pada saat penilaian dilakukan, kondisi lahan masih berupa rawa dan tergolong aset terlantar. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan nilai sewa.

“Awalnya itu rawa, tidak terurus. Spot Coffee mengajukan permohonan sewa. Selain menambah Pendapatan Asli Daerah, aset provinsi juga jadi terawat,” kata Rajab.

Meski demikian, BPKAD Sultra membuka peluang penyesuaian nilai sewa di masa mendatang. Seiring perkembangan kawasan dan meningkatnya nilai ekonomi lahan, besaran sewa dipastikan tidak akan stagnan.

“Ke depan tentu akan ada penyesuaian nilai sewa. Karena itu, masa sewa kami batasi maksimal lima tahun,” ujarnya.

Rajab juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemprov Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan Sultra.

Skema pemanfaatannya dilakukan melalui kerja sama sewa dengan pihak swasta, dan seluruh pembayaran masuk langsung ke kas daerah, bukan ke dinas teknis.

Terkait bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, Rajab memastikan bahwa bangunan Warkop Spot Coffee bukan merupakan aset pemerintah.

“Bangunannya milik pengelola usaha. Setelah masa sewa berakhir, itu menjadi hak mereka, apakah akan dibongkar atau bagaimana,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi perizinan, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, menyampaikan bahwa Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG Spot Coffee terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” ungkap Yusran.

Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sultra, nama tersebut diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.

Keterangan soal sewa lahan yang disampaikan Pemprov berbesa dengan yang disampaikan Manager Spot Coffee, Ica.

Ica bilang bahwa pihaknya secara resmi dan rutin membayar biaya sewa per bulan sebesar Rp 500 ribu ke Rekening Bapenda Sultra.

“Biaya sewa Rp 500 ribu per bulan dan dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” katanya beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Husna Yayini Pidani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui pesan singkat, panggilan telepon, WhatsApp, hingga mendatangi langsung kantor dinas terkait belum mendapatkan respons.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!