News  

Pemprov Sultra Pastikan Kabar Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM Pertalite Hoaks

Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan informasi yang menyebut kendaraan bermotor dengan pajak mati tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU adalah hoaks.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang membuat banyak masyarakat resah dan khawatir tidak bisa mengisi BBM bersubsidi jika belum membayar pajak kendaraan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan kabar tersebut sama sekali tidak berlaku di Sulawesi Tenggara.

“Kebijakan yang ramai dibicarakan itu diterapkan di Nusa Tenggara Timur, bukan di Sultra. Sampai saat ini kami belum pernah dan belum akan melakukan penertiban pajak di SPBU,” tegas Mahbub dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, penertiban kendaraan bermotor di Sultra hingga kini tetap dilakukan melalui razia rutin di jalan raya sesuai mekanisme yang berlaku, bukan di kawasan SPBU.

Menurut Mahbub, penerapan kebijakan baru seperti pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disertai sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan.

Meski mengakui skema tersebut dapat dikaji sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak pendapatan daerah, ia menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menerapkannya di Sultra.

“Sekarang jangan khawatir dulu. Informasi soal dilarang isi Pertalite karena pajak mati di Sultra itu belum berlaku. Kami imbau warga cerdas menyaring berita, jangan mudah terpancing berita bohong,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!