Berita  

Pemprov Sultra Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa di Jakarta

Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, pusat pemerintahan Bumi Anoa. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mencabut laporan polisi terhadap sejumlah mahasiswa asal Sultra yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perusakan di kantor penghubung di Jakarta.

Pencabutan laporan tersebut tertuang dalam surat resmi dengan nomor LPB/2863/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Oktober 2025.

Dalam laporan itu, pelapor atas nama Dwi Retnoyani, seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta Pusat, melaporkan dugaan tindakan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Namun kini secara resmi menyatakan mencabut laporan tersebut. Dalam surat pernyataannya, ia menyebut alasan pencabutan dilakukan karena permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.

Dalam surat pencabutan laporan tersebut dijelaskan juga bahwa pihaknya tidak akan menuntut hukum pihak manapun dan meminta agar penyidikan dihentikan.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Andi Syahrir, membenarkan pencabutan laporan itu. Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

“Benar, laporan tersebut telah dicabut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/10).

Sebelumnya, Gubernur Andi Sumangerukka telah menyampaikan secara terbuka bahwa ia akan memerintahkan pencabutan laporan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perusakan tersebut.

Langkah ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang menilai keputusan Gubernur sebagai bentuk kedewasaan politik dan kepemimpinan yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!