Pemprov Sultra Serahkan Dana Hibah Rp 50 Miliar ke Bawaslu

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, bersama Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, di Kantor Gubernur, Kamis (9/11). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, bersama Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, di Kantor Gubernur, Kamis (9/11).

“Pemprov dan Bawaslu Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini, atas izin Allah subhanahu wa taala, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” kata Andap.

Andap menyebutkan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu sebesar Rp 50.196.111.000. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.

Ia menjelaskan dana hibah itu diperuntukkan untuk membiayai Pilkada di tahun 2024 mendatang, dimulai dari persiapan hingga tahapan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

“Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Andap.

Penyerahan dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada ini merujuk pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama sejumlah 40 persen dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Kemudian tahap kedua sejumlah 50 persen dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara, dan terakhir 10 persen dicairkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!