Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan Pemprov Sultra siap memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dengan syarat seluruh kewajiban terkait jaminan reklamasi dipenuhi.
Penegasan itu disampaikan Gubernur saat menerima audiensi para pengusaha tambang MBLB yang mengajukan permohonan RKAB di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Sumangerukka menjelaskan sebagian besar kewenangan sektor pertambangan kini berada di pemerintah pusat.
Pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan terbatas, di antaranya pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
“Untuk tambang mineral logam, kewenangan kita (pemerintah provinsi) hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Di sisi lain, kita dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal,” jelas Andi Sumangerukka.
Ia mengungkapkan sektor pertambangan di Sultra menyumbang sekitar Rp118 triliun setiap tahun kepada pemerintah pusat.
Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah mengalami penurunan signifikan, dari sekitar Rp800 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp207 miliar pada 2026.
Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan fiskal daerah. APBD Sultra yang sebelumnya berada di atas Rp5 triliun kini turun menjadi sekitar Rp4 triliun, sementara sebagian besar anggaran digunakan untuk belanja operasional sehingga ruang fiskal untuk pembangunan semakin terbatas.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan sumber pendapatan yang masih menjadi kewenangannya, termasuk melalui proses persetujuan RKAB tambang MBLB.
“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” tegas Gubernur.
Andi Sumangerukka juga mengingatkan bahwa kewajiban reklamasi mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi untuk wilayah Bumi Anoa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektare.
Selain itu, Gubernur meminta agar dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga dapat memperkuat perputaran ekonomi daerah.
Dalam audiensi tersebut, para pengusaha tambang MBLB menyatakan siap memenuhi kewajiban jaminan reklamasi, termasuk menempatkan dana tersebut di Bank Sultra sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Editor: Redaksi








