News  

Pemuda 24 Tahun di Sultra Curi Motor di 50 TKP, Gasak Honda CRF Cuma Butuh 2 Menit

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat menunjukan motor hasil curian. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Rabu (17/9).

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial OS (24), pelaku pencurian motor jenis Honda CRF.

Dari hasil pemeriksaan, OS mengaku telah melakukan pencurian di 50 lokasi berbeda di wilayah Sultra.

“Pelaku sudah melakukan pencurian di 50 TKP berbeda,” ungkap Irjen Didik.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 15 unit Honda CRF, 4 unit Yamaha Mio Scoopy, 3 unit Honda Beat, 1 unit Honda Revo, 1 unit Yamaha WR, 1 unit Yamaha Fino, 7 unit Yamaha Jupiter, 4 unit Yamaha Mio M3, 1 unit Yamaha Vixion, dan 1 unit Suzuki Spin.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 38 unit kendaraan,” ungkapnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku.

OS biasanya memantau terlebih dahulu lokasi target. Saat situasi aman dan tidak diketahui pemilik kendaraan, ia membawa motor sejauh 50 meter dari tempat parkir, kemudian mencabut kabel soket kunci dan menyambungkannya dengan kabel lain.

“Pelaku cukup ahli menghidupkan motor, terutama Honda CRF, meski kondisi kunci masih terkunci leher,” kata Mulkaifin.

OS sendiri mengaku tidak membutuhkan waktu lama untuk melancarkan aksinya. Dalam waktu sekitar dua menit, ia sudah bisa membawa kabur satu unit motor.

“Biasanya hanya butuh dua menit,” ucapnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!