Maros – Seorang pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, mencoba peruntungan haramnya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dengan gerak senyap di malam hari, ia mencungkil jendela sebuah rumah di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, lalu menggondol delapan tabung gas elpiji dan satu unit televisi. Namun, apes baginya, aksinya tak bertahan lama.
Pria berinisial AA (22) itu ditangkap polisi pada Selasa (25/2) di rumah tantenya. Seolah tak kehabisan akal, ia mencoba trik lain: mengaku sebagai anggota kepolisian demi lolos dari jeratan hukum.
“Pelaku sempat mengaku polisi, tapi kami tidak termakan begitu saja. Siapa pun yang melanggar hukum tetap kami tindak,” ujar Kapolsek Turikale, Kompol Syamsuddin, dikutip dari abatanews.com, Minggu (2/3).
Namun, sandiwara AA berakhir antiklimaks. Polisi tak menemukan satu pun bukti yang mendukung klaimnya sebagai anggota Polri.
“Sampai sekarang tidak ada bukti yang menunjukkan dia polisi, baik kartu anggota maupun kesatuannya. Dia hanya mengaku-ngaku saja,” tegas Syamsuddin.
Diketahui, AA merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski aksinya dilakukan di Maros, polisi masih menyelidiki motif sebenarnya di balik kejahatannya.
“Motifnya masih kami selidiki karena pelaku berasal dari Kendari. Tapi yang jelas, kondisinya sehat dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Syamsuddin.
Kini, alih-alih menikmati hasil curiannya, AA justru harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Seperti api yang membakar sumbu kompor, aksinya yang licik justru membakar dirinya sendiri.
Editor: Redaksi