Penadah 25 Motor Curian Diringkus Polisi di Kendari

Tim Buser 77 bersama Unit I Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial SA terkait kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 bersama Unit I Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (warga Desa Mokowu, Kabupaten Konawe) serta menyita 25 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Terungkapnya kasus ini bermula dari hasil penyelidikan kepolisian terhadap laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial KU.

Diketahui, tersangka SA mendapatkan motor curian tersebut setelah menjalin komunikasi dengan seorang pria berinisial IK, yang dikenal dengan sebutan ‘jaksa gadungan’.

Kronologi transaksi terjadi pada Selasa lalu, di mana tersangka SA dihubungi oleh IK yang menawarkan satu unit Yamaha Mio M3 125 dengan nomor polisi DT 6114 UF seharga Rp5,5 juta.

Tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan IK di Jalan Bunga Seroja, tepatnya di depan Hotel Venus Inn, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Setelah melakukan pengecekan dan negosiasi, harga disepakati di angka Rp5,3 juta. SA kemudian membayar tunai dan membawa kabur motor tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Buser 77 akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka SA. Ia diringkus di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Saat ini, tersangka telah digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Welliwanto Malau menegaskan pihaknya tidak berhenti pada tersangka SA saja.

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan mendalam terkait jaringan pelaku pencurian maupun penadah lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

“Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor maupun penadah lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!