Kendari – Praktik penambangan pasir ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dibawa ke meja hijau. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra menuntaskan penyidikan dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (23/12).
Penyerahan tahap II dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Lima tersangka berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan pasir ilegal.
“Mereka diduga melanggar Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 KUHP,” kata Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi.
Perkara ini ditangani berdasarkan empat laporan polisi, yakni LP/A/11/X/2025, LP/A/12/X/2025, LP/A/13/X/2025, dan LP/A/14/X/2025 yang tercatat di SPKT Ditpolairud Polda Sultra tertanggal 20 Oktober 2025. Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor: B-4292/P.3.4/Eku.1/12/2025, B-4296/P.3.4/Eku.1/12/2025, B-4301/P.3.4/Eku.1/12/2025, dan B-4291/P.3.4/Eku.1/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Surat tersebut menyatakan penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Tendri Wardi menegaskan, penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian sekaligus menjadi wujud komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Ditpolairud Polda Sultra akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara,” tegasnya.
Editor: Redaksi








