Penanganan Kasus BBM Ilegal di PT PLM Terus Barlanjut di Polda Sultra

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penanganan kasus penyelundupan dan penadahan BBM subsidi secara ilegal ke PT Panca Logam Makmur (PLM) di Bombana terus berlanjut di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah kasus tersebut diambil alih dari Satreskrim Polres Bombana, Polda Sultra langsung menetapkan dua tersangka, yakni H dan AH.

“Proses penyidikan yang kami lakukan telah menghasilkan bukti yang cukup kuat, sehingga kami dapat menetapkan dua orang tersangka, dengan inisial H dan AH,” kata Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Sabtu (12/8).

Usai penetapan tersangka, berkas perkara tahap satu pun telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 27 Juli 2023 untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.

Proses penyidikan hingga ke Kejaksaan ini juga menjadi bantahan terhadap tudingan bahwa Ditreskrimsus Polda Sultra tak serius menangani kasus ini.

“Sangat tidak benar apabila dikatakan Ditreskrimsus Polda Sultra tidak memproses kedua tersangka hingga tahap kejaksaan. Kami telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan yang diatur,” kata Bambang.

Lalu terkait penahanan terhadap dua tersangka, Kombes Bambang menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan seseorang berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP harus memenuhi alasan subyektif tertentu, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Namun, berdasarkan pertimbangan yang matang, ketiga alasan subyektif tersebut tidak terpenuhi, sehingga kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra justru mengalami perkembangan yang pesat dibanding saat ditangani Satreskrim Polres Bombana.

“Bayangkan saja, jika Ditreskrimsus Polda Sultra tidak mengambil alih perkara terkait penyalahgunaan BBM subsidi ini dari Satreskrim Polres Bombana, belum tentu penyidik di tingkat polres mampu mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka selanjutnya,” katanya.

Kombes Bambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen berkerja secara profesional dalam penanganan setiap perkara.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!